Scroll untuk baca berita
Kabar

Daftar Merek Beras Premium Tak Sesuai Mutu Resmi Diserahkan ke Kapolri

×

Daftar Merek Beras Premium Tak Sesuai Mutu Resmi Diserahkan ke Kapolri

Sebarkan artikel ini
Beras Peremium/Dok. halodoc/Hibata.id
Beras Peremium/Dok. halodoc/Hibata.id

Hibata.id – Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan investigasi terhadap kualitas beras yang beredar di pasaran sejak 6 hingga 23 Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 85,56 persen tidak memenuhi standar mutu nasional.

“Dari hasil pengecekan 136 sampel beras premium, sebanyak 59,78 persen tidak sesuai HET dan 21,66 persen tidak memenuhi ketentuan berat kemasan,” ujar Mentan Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Scroll untuk baca berita

Amran menambahkan, meski beras-beras tersebut tidak membahayakan jika dikonsumsi, namun kualitasnya jauh di bawah standar.

Baca Juga:  Kasus Maut di PETI Potabo Mandek, Aktivis Tuding APH Diduga “Masuk Angin”

Produk seperti beras oplosan dinilai menyesatkan konsumen karena tidak mencerminkan kualitas yang ditawarkan dalam kemasan.

Fakta-Fakta Temuan Kementan:

  1. 212 Merek Beras Tidak Sesuai Standar

Investigasi Kementan membagi sampel ke dalam dua kategori, yaitu beras premium dan medium. Parameter mutu yang dianalisis meliputi kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.

  1. Kerugian Konsumen Diperkirakan Capai Rp99 Triliun

Kementan memperkirakan potensi kerugian tahunan konsumen akibat pembelian beras di bawah standar mencapai Rp34,21 triliun untuk beras premium dan Rp65,14 triliun untuk beras medium. Total kerugian mencapai Rp99,35 triliun.

  1. Empat Produsen Beras Akan Diperiksa

Satgas Pangan Polri akan memeriksa empat produsen besar, yaitu Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, serta PT Sentosa Utama Lestari yang tergabung dalam Japfa Group.

  1. Daftar 212 Merek Akan Dirilis Bertahap

Kementan telah menyerahkan daftar lengkap merek-merek beras tak sesuai standar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Satgas Pangan, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk proses hukum lanjutan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600