Hibata.id – Reserse Kriminal Polsek Kota Barat, Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial PAH (28), warga Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
PAG ditangkap atas dugaan pencurian dua unit HP dan satu unit laptop milik VUPL dengan total nilai barang yang dicuri ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan Arif Rahman Hakim, Pengemudi Terjepit dalam Mobil
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kapolsek Kota Barat, AKP Pomil Montu, menjelaskan bahwa laporan pencurian diterima pada 4 Oktober 2024.
Insiden terjadi di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mendapatkan petunjuk yang mengarah pada PAH, teman dari korban,” kata AKP Pomil.
Baca Juga: Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Sertijab, AKP Supomo Jabat Kabag OPS
Setelahnya, pada 5 Oktober 2024, PAH akhirnya diamankan bersama barang bukti.
Motif Pelaku
AKP Pomil menambahkan, saat diinterogasi, PAH mengakui niat mencuri barang-barang milik korban untuk digadaikan sebagai cara membayar hutang.
PAH mengambil dua unit HP dan laptop saat korban sedang tertidur lelap. Kedua HP tersebut berada di atas kasur dekat kepala korban, sementara laptop ditemukan di ruang tamu.
Setelah mencuri, PAH mencoba membuat skenario seolah-olah ada orang lain yang masuk ke rumah dengan cara membuka pintu dapur dan menyusun bangku di samping rumah sebagai pijakan. Ini dilakukan agar korban tidak mencurigai PAH sebagai pelaku.
Saat ini, PAH beserta barang bukti berupa iPhone 13 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, dan satu unit laptop Asus telah diamankan di Polsek Kota Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini,” tutup AKP Pomil.