Hibata.id – Aliansi Masyarakat Melawan (AMM) kembali menggelar aksi demonstrasi di kawasan pertambangan Pani Gold Project (PGP), Kabupaten Pohuwato, Senin (10/11/2025).
Massa menilai aktivitas perusahaan tambang emas tersebut tidak berpihak kepada masyarakat penambang lokal dan diduga menyalahi aturan.
Salah satu orator aksi, Rahmat G. Ebu, menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan yang dijalankan perusahaan dianggap tidak memiliki legitimasi moral di mata masyarakat setempat.
“Hari ini kami kembali menegaskan bahwa aktivitas perusahaan kami anggap ilegal,” ujarnya dalam orasi di lokasi aksi.
Aksi Bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan
Rahmat menyinggung momentum Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November. Ia menilai perjuangan masyarakat penambang lokal adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan di wilayah pertambangan.
“Kalau banyak orang memperingati Hari Pahlawan, maka kami memperingati hari para pengkhianat rakyat,” katanya.
Ia juga menuturkan sejarah perjuangan masyarakat penambang yang telah dimulai sejak 1974. Menurutnya, saat itu masyarakat mengumpulkan dana sebesar Rp17,5 juta untuk mendirikan izin usaha pertambangan melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Darma Tani.
Namun, Rahmat menuding bahwa izin yang telah diperjuangkan masyarakat tersebut berubah tanpa sepengetahuan para penambang.
“Hak-hak rakyat telah dikhianati oleh pihak yang bermental kapitalis,” tegasnya.
Kritik terhadap Pemerintah dan Aparat
Dalam orasinya yang semakin memanas, Rahmat juga mengkritik aparat penegak hukum yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat penambang.
Ia menegaskan aksi tersebut akan terus berlanjut hingga pemerintah memberikan kejelasan terkait hak konsesi tambang.
Massa aksi kemudian membakar foto Gubernur Gorontalo sebagai simbol protes terhadap pemerintah daerah yang dianggap gagal menyelesaikan persoalan tambang di wilayah itu.
“Kami membakar foto gubernur sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan yang merugikan rakyat,” ujarnya.
Perusahaan Tegaskan Operasional Sesuai Izin
Menanggapi tudingan tersebut, Humas Corporate Pani Gold Project, Kurniawan Siswoko, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pani Gold Mine beroperasi secara sah dengan izin resmi yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia,” jelas Kurniawan dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, kehadiran Pani Gold Mine memberikan dampak positif bagi daerah, termasuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak.
“Investasi ini telah mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pohuwato serta memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah,” katanya.
Kurniawan menegaskan perusahaan tetap melanjutkan kegiatan operasionalnya dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan provinsi.
“Kami akan terus beroperasi demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujarnya menutup pernyataan.













