Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo memberikan angin segar bagi masyarakat yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui kebijakan terbaru, denda administrasi untuk tunggakan hingga tahun 2024 resmi dihapuskan.
Namun, penghapusan denda itu hanya berlaku bagi warga yang memenuhi syarat. Di antaranya, pembayaran PBB-P2 harus dilakukan dalam rentang waktu 15 Juli hingga 31 Agustus 2025. Selain itu, warga juga wajib mengisi formulir permohonan serta melampirkan KTP, SPPT, dan bukti kepemilikan yang sah.
Pembayaran dapat dilakukan melalui pembuatan virtual account (VA), kode bayar, atau QR Code yang disediakan oleh Badan Keuangan Kota Gorontalo.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, membenarkan adanya kebijakan tersebut. “Iya, benar ada penghapusan denda. Denda yang dihapus adalah untuk tahun 2024 ke bawah,” ujar Nuryanto saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis, 17 Juli 2025.
Menurut dia, kebijakan ini digulirkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
“Bagi warga yang memiliki tunggakan denda, sebaiknya segera melakukan pembayaran agar bisa menikmati kebijakan ini,” ujarnya.












