Hibata.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat, Jumat (21/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkaya referensi pembahasan Ranperda PUG yang saat ini sedang difinalisasi di tingkat daerah.
Dalam agenda studi perbandingan tersebut, rombongan Pansus mengunjungi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Wakil Ketua Pansus Ranperda PUG, Kristina Mohamad Udoki (Femmy), menjelaskan bahwa Jawa Barat dipilih karena memiliki regulasi yang kuat dalam kebijakan kesetaraan gender, meskipun belum menetapkan Perda PUG secara khusus.
“Di Jawa Barat, Perda PUG masih dalam tahap penyusunan naskah akademik. Namun mereka sudah mengatur gender melalui Peraturan Gubernur,” ujar Femmy.
Selain Pergub, Femmy menambahkan bahwa Jawa Barat juga memiliki sejumlah regulasi relevan, termasuk Perda Perlindungan Anak dan Perda Ketahanan Keluarga. Kedua regulasi tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah daerah terhadap implementasi gender.
Menurutnya, keseriusan Jawa Barat tercermin dari intervensi dan alokasi anggaran provinsi untuk mendukung PUG di kabupaten/kota yang belum optimal dalam meraih penghargaan Anugerah Parahitha Ekaprakarya (APE).
“Ini membuktikan Jawa Barat benar-benar konsisten mendorong Pengarusutamaan Gender. Dukungan pembiayaan menjadi faktor kunci keberhasilan implementasi PUG,” tambahnya.
Femmy menyampaikan, temuan dari kunjungan tersebut akan menjadi rujukan untuk memastikan Ranperda PUG Gorontalo tepat guna dan aplikatif.
“Perda PUG akan mengatur secara teknis mekanisme perencanaan, penganggaran, pembentukan pokja, serta focal point pada setiap Organisasi Perangkat Daerah,” jelasnya.
Politisi Partai berlambang “matahari” itu menegaskan bahwa keberhasilan PUG di Gorontalo membutuhkan perspektif gender pada seluruh OPD.
“Semua OPD harus berperspektif gender dan wajib mengalokasikan anggaran yang memadai berbasis gender,” katanya.
Selain ke Dinas P3A, Pansus juga menggali informasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Pembahasan difokuskan pada peran Kanwil dalam mendukung penyusunan Ranperda PUG dari sisi harmonisasi regulasi.
Femmy berharap Kanwil Kemenkumham terlibat sejak awal proses perencanaan, bukan hanya ketika harmonisasi regulasi dilakukan setelah pembahasan Ranperda.
“Peran Kemenkumham bukan hanya pada harmonisasi, tetapi sebaiknya melakukan pendampingan aktif sejak tahap perencanaan karena isu gender melekat pada semua urusan,” pungkasnya.












