Scroll untuk baca berita
Nasional

Deretan Purnawirawan TNI, Usulkan Pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

×

Deretan Purnawirawan TNI, Usulkan Pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Sebarkan artikel ini
Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Hibata.id
Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Hibata.id

Hibata.id – Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti. Usulan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dinilai melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Mayjen TNI (Purn) Sunarko saat acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat pada 17 April 2025, Forum menilai keputusan MK tersebut telah mencederai prinsip keadilan hukum.

Scroll untuk baca berita

“Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mempertimbangkan pergantian Wakil Presiden,” demikian salah satu poin dalam delapan tuntutan yang mereka sampaikan.

Pernyataan Sikap Didukung Jenderal dan Laksamana Senior

Baca Juga:  Kabinet Merah Putih Prabowo Ikuti Pelatihan di Akmil Magelang

Dokumen pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Sejumlah nama purnawirawan jenderal yang dikenal publik turut menandatangani dokumen tersebut, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Pernyataan sikap itu diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Latar Belakang Usulan Pergantian Wakil Presiden

Gibran Rakabuming Raka sebelumnya lolos sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 setelah batas usia minimal calon diubah. Berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, calon presiden atau wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah hasil pemilu. Saat itu, Gibran menjabat Wali Kota Solo.

Baca Juga:  Kabinet Merah Putih Bersama Prabowo dan Gibran Kenakan Seragam Komcad

Putusan MK yang mengubah ketentuan usia tersebut menjadi sorotan publik, termasuk para purnawirawan TNI yang menilai ada pelanggaran prosedur hukum.

Profil Singkat Para Purnawirawan Pelopor Usulan

Berikut profil beberapa purnawirawan TNI yang menjadi pelopor pernyataan sikap:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
    Mantan Menteri Agama Kabinet Indonesia Maju (2019–2020). Sebelumnya menjabat Wakil Panglima TNI dan anggota Dewan Kehormatan Perwira yang memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran pada 1998.

  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
    Pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (1999–2000). Memiliki karier panjang di berbagai posisi strategis TNI.

  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
    Kepala Staf TNI Angkatan Laut (2005–2007). Mengikuti berbagai pendidikan militer nasional dan internasional.

  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
    Kepala Staf TNI Angkatan Udara (1998–2002). Menempuh pendidikan militer di dalam dan luar negeri, termasuk Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Inggris.

  • Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno
    Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia dan eks Panglima TNI. Pernah terlibat dalam Operasi Pembebasan Irian Barat tahun 1962.

Forum Purnawirawan TNI menegaskan bahwa usulan pergantian Wakil Presiden bertujuan menjaga marwah demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Mereka berharap MPR RI dapat mempertimbangkan tuntutan tersebut demi masa depan bangsa.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600