Hibata.id – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan delapan tuntutan kepada pemerintah, termasuk permintaan resmi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan ini muncul setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Pertemuan besar Forum Purnawirawan Prajurit TNI berlangsung pada Kamis, 17 April 2025, di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI, disebut sebagai salah satu tokoh sentral yang turut memberikan restu terhadap wacana pergantian Gibran.
tirto.id
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati dan memahami pernyataan sikap para purnawirawan TNI.
Namun, Wiranto menekankan bahwa Presiden tidak dapat memberikan respons atas usulan tersebut karena isu-isu yang disampaikan bersifat fundamental dan berada di luar domain eksekutif.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai desakan mundur terhadap Gibran sebagai akibat dari luka masa lalu terkait proses pencalonannya yang dianggap bermasalah secara etik.
Analis politik dari Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menambahkan bahwa desakan tersebut mendekati mustahil secara konstitusional, kecuali ada tuduhan pelanggaran undang-undang oleh Gibran.