Scroll untuk baca berita
Nasional

Desakan Gibran Mundur Menguat, Purnawirawan TNI Tuntut Pergantian Wapres

×

Desakan Gibran Mundur Menguat, Purnawirawan TNI Tuntut Pergantian Wapres

Sebarkan artikel ini
Wapres Gibran Rakabuming Raka seperti ledekin Mahfud MD/Hibata.id
Wapres Gibran Rakabuming Raka seperti ledekin Mahfud MD/Hibata.id

Hibata.id – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan delapan tuntutan kepada pemerintah, termasuk permintaan resmi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan ini muncul setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. ​

Scroll untuk baca berita

Pertemuan besar Forum Purnawirawan Prajurit TNI berlangsung pada Kamis, 17 April 2025, di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Baca Juga:  Kolaborasi Strategis Kementerian Agama dan Hukum Wujudkan Sinergitas Nasional

Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI, disebut sebagai salah satu tokoh sentral yang turut memberikan restu terhadap wacana pergantian Gibran. ​
tirto.id

Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati dan memahami pernyataan sikap para purnawirawan TNI.

Baca Juga:  Kementerian BUMN Ubah Susunan PT Pertamina, Muncul Simon Aloysius

Namun, Wiranto menekankan bahwa Presiden tidak dapat memberikan respons atas usulan tersebut karena isu-isu yang disampaikan bersifat fundamental dan berada di luar domain eksekutif. ​

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai desakan mundur terhadap Gibran sebagai akibat dari luka masa lalu terkait proses pencalonannya yang dianggap bermasalah secara etik.

Baca Juga:  Ribuan Calon Bintara Polri Bersaing di Bidang Khusus

Analis politik dari Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menambahkan bahwa desakan tersebut mendekati mustahil secara konstitusional, kecuali ada tuduhan pelanggaran undang-undang oleh Gibran. ​

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600