Hibata.id – Desakan publik terhadap Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, kian menguat. Kali ini datang dari tokoh pemuda Man’ut M. Ishak yang secara tegas meminta agar Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul dugaan penganiayaan terhadap warga.
Man’ut, yang dikenal sebagai mantan Presiden BEM Universitas Gorontalo sekaligus aktivis yang lantang menyuarakan keadilan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Baginya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang kepala desa bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pukulan telak terhadap nilai-nilai kepemimpinan dan kepercayaan publik.
“Kepala desa itu seharusnya jadi pelindung, bukan pelaku. Kalau sampai melakukan kekerasan terhadap warganya sendiri, maka ia telah kehilangan legitimasi moral dan sosial sebagai pemimpin,” ujar Man’ut pada Jumat (11/4/2025).
Ia menekankan bahwa posisi kepala desa sangat strategis—langsung bersentuhan dengan masyarakat, dan karenanya harus menjadi simbol integritas, keadilan, serta pengayoman. Ketika pemimpin desa justru menjadi sumber ketakutan, maka ada yang salah secara mendasar dalam tatanan kepemimpinan lokal.
Mengutip Permendagri No. 82 Tahun 2015 Pasal 30 ayat (1), Man’ut menjelaskan bahwa seorang kepala desa yang tengah menjalani proses hukum karena dugaan tindak pidana bisa diberhentikan sementara oleh Bupati atau Wali Kota. Hal ini bukan bentuk vonis, tapi mekanisme hukum untuk menjaga netralitas dan rasa aman warga selama proses berjalan.
“Tindakan pemberhentian sementara itu bukan hukuman, tapi langkah preventif agar proses hukum berjalan adil tanpa intimidasi atau intervensi dari pejabat aktif,” tegasnya.
Man’ut juga mengingatkan potensi bahaya jika pemimpin desa yang diduga melakukan kekerasan tetap dibiarkan menjabat. Menurutnya, hal ini dapat menciptakan ketimpangan kekuasaan, budaya impunitas, dan membungkam keberanian masyarakat untuk melapor.
“Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi tentang apakah rakyat bisa merasa aman di bawah kekuasaan itu. Jika masyarakat takut bersuara karena pemimpinnya kebal hukum, maka kita sedang membangun pemerintahan yang rapuh,” katanya.
Ia pun mendesak Bupati Sofyan Puhi untuk mengambil sikap tegas dan cepat. Tidak hanya demi wibawa pemerintahan desa, tetapi juga demi keselamatan masyarakat yang bisa merasa terintimidasi.
“Kami minta Bupati segera mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara. Ini adalah ujian nyata: apakah pemimpin kita berpihak pada rakyat atau justru membiarkan kekuasaan menyimpang terus tumbuh,” tegas Man’ut.
Menurutnya, keberpihakan kepada rakyat bukan sekadar slogan, tapi harus dibuktikan melalui keputusan-keputusan penting dalam situasi genting. Pemerintah, katanya, tidak boleh jadi penonton saat warganya merasa tak dilindungi.
“Negara harus hadir, dan kehadiran itu dimulai dari sikap kepala daerah yang berpihak pada keadilan,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Hibata.id masih menunggu tanggapan resmi dari Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, terkait desakan ini.












