Hibata.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak Kapolda Sulteng segera mencopot Kapolres Buol, AKBP Irwan, karena diduga terlibat membekingi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Dopalak, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Desakan ini muncul setelah mencuatnya polemik pencopotan garis polisi dari tiga unit alat berat yang sebelumnya disegel karena diduga digunakan dalam tambang ilegal.
JATAM menilai pelepasan segel tanpa penindakan hukum lebih lanjut menjadi indikasi kuat adanya kompromi antara aparat penegak hukum dan para cukong tambang. Kapolres Buol, sebagai penanggung jawab wilayah, dianggap gagal menjaga integritas lembaga dan justru dicurigai melindungi pelaku tambang ilegal.
“Kami meminta Kapolres Buol dicopot karena kuat dugaan ada keterlibatannya dalam membekingi aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Dopalak. Ini bentuk pengkhianatan terhadap tugas penegakan hukum dan perlindungan lingkungan,” tegas Koordinator JATAM Sulteng, Mohammad Taufik, Rabu (2/7/2025).
Taufik menyebut, ketidakkonsistenan sikap Polres Buol dalam menangani kasus ini menciptakan ketidakpercayaan publik. Setelah penyegelan alat berat pada 30 Juni 2025, masyarakat sempat berharap ada langkah tegas. Namun, harapan itu pupus saat garis polisi dilepas secara misterius.
Menurut JATAM, alasan bahwa alat berat digunakan untuk pembangunan tanggul seperti yang disampaikan oleh Polres Buol tidak bisa diterima begitu saja. Apalagi surat keterangan dari pemerintah desa yang dijadikan dasar pelepasan segel dinilai lemah secara hukum dan berpotensi direkayasa.
“Kalau memang untuk pembangunan tanggul, kenapa tidak ada sosialisasi sejak awal? Kenapa prosesnya tertutup dan baru muncul klarifikasi setelah warga bersuara? Ini mencurigakan,” ujar Taufik.
Ia menambahkan bahwa kasus ini bukan semata soal tambang, tapi menyangkut integritas lembaga penegak hukum dan keselamatan lingkungan hidup. Sungai Dopalak, yang menjadi sumber kehidupan warga, kini rusak parah akibat aktivitas PETI yang berlangsung secara terang-terangan.
“Kalau Kapolres tidak dicopot, penegakan hukum di Buol akan lumpuh total. Ini preseden buruk yang memberi sinyal bahwa aparat bisa dibeli oleh cukong tambang,” katanya.
JATAM juga mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk segera mengambil alih penanganan kasus dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jajaran Polres Buol yang terlibat dalam operasi penertiban tambang ilegal tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai publik hanya disuguhi simbol-simbol penindakan tanpa ada upaya mengungkap aktor utama di balik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merampas hak hidup warga,” tegas Taufik.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Buol AKBP Irwan belum memberikan tanggapan resmi atas desakan pencopotan tersebut.