Scroll untuk baca berita
Kabar

Diduga Mangkrak, Kadis PUPR Pohuwato Akhirnya Buka Suara Soal Proyek Jalan di Buntulia Barat

×

Diduga Mangkrak, Kadis PUPR Pohuwato Akhirnya Buka Suara Soal Proyek Jalan di Buntulia Barat

Sebarkan artikel ini
Potret proyek jalan desa di Kecamatan Duhiadaa, tepatnya di Desa Buntulia Barat, Dusun Hiasan I yang rusak parah. (Foto: Delpriyanto Tahir/Hibata.id)
Potret proyek jalan desa di Kecamatan Duhiadaa, tepatnya di Desa Buntulia Barat, Dusun Hiasan I yang rusak parah. (Foto: Delpriyanto Tahir/Hibata.id)

Hibata.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pohuwato, Risdiyanto Mokodompit, akhirnya memberikan penjelasan terkait dua proyek pembangunan jalan yang diduga mangkrak. Proyek tersebut berlokasi di Dusun Hiasan I, Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa.

Risdiyanto menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan jalan tersebut telah selesai sesuai dengan kontrak yang disepakati oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia. Terkait dengan papan proyek, ia menjelaskan bahwa penyedia telah memesan waktu pelaksanaan yang sesuai, dan PPK sudah memverifikasi hal tersebut.

Scroll untuk baca berita

“Namun, jika papan proyek sudah tidak ada setelah pekerjaan selesai, hal tersebut sudah berada di luar kendali PPK karena pengawasan tidak lagi dilakukan setelah proyek dinyatakan selesai,” ujar Risdiyanto saat ditemui Hibata.id, Rabu (19/2/2025).

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa jenis timbunan yang digunakan dalam proyek ini sudah sesuai dengan spesifikasi perencanaan. Timbunan yang digunakan adalah timbunan pilihan, bukan timbunan sirtu (campuran pasir dan batu dari sungai). Pemilihan timbunan ini disesuaikan dengan anggaran yang tersedia dan panjang ruas jalan yang dikerjakan.

Baca Juga:  Netizen Gorontalo Plesetkan Nama Kampus UBM Jadi 'Universitas Biaya Mahal'

“Pemilihan timbunan jenis ini disesuaikan dengan alokasi anggaran dan panjang ruas jalan yang ditangani. Ada dua pilihan timbunan yang bisa digunakan, yakni timbunan pilihan atau timbunan sirtu, tergantung anggaran yang ada,” jelasnya.

Pekerjaan jalan di Desa Buntulia Barat ini selesai pada Desember 2024, namun baru dua bulan pasca penyelesaian, jalan tersebut sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Kerusakan tersebut berpotensi membahayakan pengendara yang melintas.

“Insya Allah, masih ada anggaran retensi sebesar 5% untuk perbaikan jalan di Desa Buntulia Barat,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selain buruknya kualitas material, dua proyek jalan yang dibangun di desa tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.

Baca Juga:  Dana LPTQ Diduga Dikorupsi, Rembuk Pemuda Pohuwato Desak Kejaksaan Bongkar Sampai Tuntas

Menurutnya, material yang digunakan sangat jauh dari standar yang diharapkan, dan waktu pengerjaan yang terburu-buru berdampak pada kualitas jalan yang dibangun.

“Proyek jalan ini menggunakan material yang tidak sesuai dengan RAB. Pekerjaannya juga terkesan terburu-buru, sehingga kualitasnya tidak maksimal,” ujar pemuda tersebut.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Rahma Jaya. Meskipun selesai pada Desember 2024, jalan tersebut sudah menunjukkan kerusakan signifikan, seperti banyaknya lubang dan permukaan yang tidak rata.

Pemuda tersebut menyebutkan bahwa kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat mengindikasikan adanya masalah pada kualitas pekerjaan atau material yang digunakan.

“Ini menunjukkan ketidaksesuaian antara waktu pengerjaan dan daya tahan jalan. Jalan yang seharusnya bertahan lama justru rusak dalam waktu singkat,” ungkapnya.

Baca Juga:  FPMG Soroti Pembiaran Aksi Premanisme terhadap Aktivis oleh Kapolda Gorontalo

Selain itu, pemuda tersebut menyoroti tidak adanya papan proyek di lokasi pembangunan. Ia menyatakan bahwa papan proyek sangat penting untuk transparansi publik, namun hingga saat ini tidak ada informasi yang dapat diakses masyarakat terkait proyek tersebut.

“Sejak awal, papan proyek tidak dipasang. Padahal, papan proyek penting untuk memberitahukan masyarakat siapa yang mengerjakan dan berapa lama proyek ini akan selesai,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekhawatiran mengenai material tanah yang digunakan di beberapa titik jalan. Menurutnya, material tersebut diduga berasal dari galian C yang tidak memiliki izin resmi, yang tentunya berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan dampak lingkungan.

“Saya mendengar bahwa material tanah yang digunakan berasal dari galian C ilegal. Ini jelas melanggar aturan,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600