Hibata.id – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Satu Arah Aspirasi (SUARA) Gorontalo mendesak pemerintah daerah segera mencabut izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Bone, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Desakan ini menyusul pernyataan resmi Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo yang menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk proyek tersebut.
Koordinator SUARA Gorontalo, Rahwandi Botutihe, menilai pencabutan izin merupakan langkah yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, proyek PLTA Sungai Bone telah berjalan tanpa dasar teknis yang sah dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di wilayah sekitar aliran sungai.
“Jika rekomendasi teknis BWS memang tidak pernah ada, maka izin yang diterbitkan pemerintah daerah patut dipertanyakan. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Provinsi Gorontalo segera mencabut izin perusahaan tersebut,” ujar Rahwandi, Kamis (29/1/2026).
Rahwandi menjelaskan, surat pernyataan resmi BWS Sulawesi II Gorontalo tertanggal 29 Januari 2026 diterima SUARA Gorontalo setelah melakukan audiensi dengan pihak BWS. Dalam surat itu, BWS secara tegas menyatakan tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis selama proses pembangunan PLTA/PLTMH milik PT Bone Bolango Energi.
Ia menegaskan, rekomendasi teknis BWS merupakan dokumen krusial dalam pemanfaatan sumber daya air, terutama untuk proyek yang berkaitan langsung dengan keselamatan bendungan, aliran sungai, serta perlindungan masyarakat di wilayah hilir.
“Tanpa rekomendasi teknis, proyek ini seharusnya tidak boleh berjalan. Jika tetap dibiarkan beroperasi, pemerintah daerah ikut menanggung risiko dan tanggung jawab apabila terjadi bencana,” katanya.
Rahwandi menilai keberlanjutan proyek PLTA Sungai Bone tanpa kelengkapan perizinan mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan pemerintah daerah. Karena itu, pencabutan izin dipandang sebagai langkah awal untuk mencegah risiko yang lebih besar bagi keselamatan warga.
Selain mendesak pencabutan izin, SUARA Gorontalo juga meminta seluruh aktivitas PLTA dihentikan sementara. Mereka menuntut dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan, kajian lingkungan, serta pemenuhan prosedur teknis proyek tersebut.
“Investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat dan lingkungan. Jika terbukti melanggar prosedur, izin harus dicabut dan perusahaan harus dievaluasi secara tegas,” ujar Rahwandi.
Hingga berita ini diterbitkan, Hibata.id masih berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak PT Bone Bolango Energi.












