Scroll untuk baca berita
Kabar

Diduga Timbun BBM, SPBU Randangan Disorot Mahasiswa

×

Diduga Timbun BBM, SPBU Randangan Disorot Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Wahyudin Mahmud, mahasiswa sekaligus warga setempat, yang menyaksikan langsung aktivitas mencurigakan di area SPBU. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)
Wahyudin Mahmud, mahasiswa sekaligus warga setempat, yang menyaksikan langsung aktivitas mencurigakan di area SPBU. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)

Hibata.id – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU Randangan di Kecamatan Randangan, yang diduga menjadi lokasi pengisian BBM ke dalam jeriken dalam jumlah besar oleh pihak tidak resmi.

Temuan tersebut diungkap oleh sejumlah mahasiswa yang tengah beraktivitas di sekitar lokasi. Salah satunya adalah Wahyudin Mahmud, mahasiswa sekaligus warga setempat, yang menyaksikan langsung aktivitas mencurigakan di area SPBU.

Scroll untuk baca berita

“Saat itu kami sedang mengikuti kegiatan tidak jauh dari SPBU, dan melihat lebih dari 20 jeriken berjejer rapi. Yang lebih mencurigakan, pengisian ke jeriken itu bukan dilakukan oleh karyawan SPBU, melainkan oleh orang luar,” ujar Wahyudin kepada Hibata.id, Selasa (15/7).

Baca Juga:  Full Episode 8 di Vidio Film Santri Pilihan Bunda

Wahyudin menyebut bahwa mereka telah mengantongi bukti berupa foto-foto aktivitas pengisian jeriken oleh pihak yang tidak berseragam resmi SPBU. Anehnya, kata dia, kegiatan tersebut berlangsung tanpa intervensi dari pengelola SPBU.

“Kami menduga kuat ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bisa masuk kategori tindak pidana penimbunan BBM. Sesuai Pasal 53 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa izin jelas melanggar hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  PWI Gorontalo Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pembiaran oleh pihak SPBU, yang menurutnya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pembantuan.

“Kalau SPBU tahu dan membiarkan, itu bisa dikaitkan dengan Pasal 58 KUHP tentang pihak yang membantu atau turut serta dalam pelanggaran,” tegas Wahyudin.

Mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah organisasi lokal itu berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pihak kepolisian. Mereka berharap ada langkah cepat dari aparat untuk menindak tegas pelaku dan mencegah praktik serupa di tempat lain.

Baca Juga:  Daftar UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2024

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai SPBU dijadikan tempat untuk praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tandas Wahyudin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Randangan maupun aparat terkait soal dugaan penimbunan BBM ini.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600