Hibata.id – Direktur Utama Perumda Tirta Lematang Kabupaten Lahat, Anda Wijaya, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti perpanjangan masa jabatannya. Ia menegaskan proses tersebut sah, transparan, dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
Menurut Anda, dasar hukum perpanjangan mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, dan Perda Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2022.
“Peraturan tersebut menyebutkan masa jabatan direksi Perumda dapat diperpanjang satu kali, jika kinerjanya baik dan memenuhi indikator penilaian,” ujarnya, Rabu, 24 Desember 2025.
Ia menilai pemberitaan yang menyebut perpanjangan jabatannya bermasalah merupakan opini yang tidak berdasar data dan berpotensi menyesatkan publik. Klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi utuh dan berimbang.
Berdasarkan Evaluasi Kinerja (Evkin) oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, PDAM Tirta Lematang dinyatakan sehat dan mencatatkan laba setiap tahun sejak 2022 hingga 2025.
Penilaian ini mencakup kinerja keuangan, pelayanan kepada masyarakat, tata kelola perusahaan, dan kepatuhan terhadap regulasi—semua menjadi syarat perpanjangan jabatan direksi.
Selain itu, Anda Wijaya menekankan fokus peningkatan layanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Lahat. Strategi yang dijalankan antara lain perbaikan jaringan distribusi, pengurangan kebocoran air, dan optimalisasi manajemen internal perusahaan.
“Tujuan utama kami bukan sekadar laba, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan layanan air bersih yang layak, berkelanjutan, dan terjangkau,” kata dia.
Ia juga menegaskan seluruh kebijakan strategis PDAM dilakukan secara akuntabel dan diawasi pemerintah daerah selaku pemilik modal. Anda Wijaya berharap media menjalankan fungsi jurnalistik profesional dengan prinsip keberimbangan dan verifikasi.
“Kritik penting, tapi harus berbasis data agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, ia ingin meluruskan polemik perpanjangan jabatannya sekaligus memberikan edukasi bahwa setiap kebijakan BUMD memiliki dasar hukum dan mekanisme evaluasi yang jelas.


