Scroll untuk baca berita
Parlemen

DPRD Gorontalo Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Gubernur Sampaikan Sesuatu

×

DPRD Gorontalo Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Gubernur Sampaikan Sesuatu

Sebarkan artikel ini
(DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024. Foto: Hibata.id
DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024. Foto: Hibata.id

Hibata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I.

Paripurna ini terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024, Senin (16/6/2025).

Scroll untuk baca berita

Sidang tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili.

Ia turut didampingi Wakil Ketua I Ridwan Monoarfa, Wakil Ketua II La Ode Haimuddin, serta Wakil Ketua III Sulyanto Pateda, bersama seluruh anggota dewan.

Baca Juga:  Komisi I Deprov Gorontalo Ingatkan OPD Soal Bahas Hibah Barang Milik Daerah

Dari pihak eksekutif, hadir Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Sekretaris Daerah, jajaran Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Thomas Mopili menyatakan bahwa rapat ini merupakan bagian dari mekanisme awal pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.

Ia menekankan pentingnya peran Badan Anggaran (Banggar) dalam pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah.

“Setelah penyampaian Ranperda ini oleh Gubernur, pembahasannya akan dilanjutkan bersama Banggar. Kami minta kehadiran aktif pihak eksekutif dalam proses tersebut,” kata Thomas Mopili.

Baca Juga:  Adhan Dambea Sarankan Dinas Pertanian Diaudit Karena Persoalan Aset

Selanjutnya, Sekretaris DPRD, Sudarman Samad, membacakan sejumlah surat masuk yang diterima lembaga legislatif, termasuk dokumen Ranperda yang akan dibahas.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penilaian tersebut diumumkan pada 21 Mei 2025.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Pastikan Petugas Medis Siaga di TPS

“Opini WTP ini adalah hasil kerja kolektif antara DPRD dan seluruh OPD dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara akuntabel,” ujar Gusnar.

Ia berharap, Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga menjadi dasar dalam menyusun APBD Perubahan Tahun 2025.

“Kami berkomitmen untuk mempercepat proses ini bersama DPRD agar tahapan APBD berjalan tepat waktu dan sesuai aturan,” tegasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600