Parlemen

Komisi IV Deprov Gorontalo Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Klaim Jaminan Kematian

×

Komisi IV Deprov Gorontalo Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Klaim Jaminan Kematian

Sebarkan artikel ini
Komisi IV Deprov Gorontalo Tindaklanjuti Keluhannya Warga Hutadaa Terkait Klaim Jaminan Kematian/Hibata.id

Hibata.id – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo tindak lanjuti permasalahan masyarakat terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan atau jaminan kematian yang belum terbayarkan oleh pihak BPJS.

Masalah tersebut terungkap pada reses Ketua Komisi IV Hamid Kuna yang digelar di Desa Hutadaa, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

“Hasil rapat tadi kita berikan kesempatan sampai pekan depan kepada BPJS untuk merembuk bersama agennya untuk mencarikan solusi,” ungkap Hamid Kuna usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak ahli waris, Senin (05/02/2024).

Baca Juga:  Gelar Rapat Internal, Komisi I Bahasa Masalah Aset dan Pergantian Pj Gubernur

Namun, dilanjutkan Hamid, pihak BPJS menilai, bahwa permasalahan klaim jaminan kematian tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Apalagi warga di sana, masih tergolong peserta baru, yang pembayarannya baru satu kali.

Baca Juga:  Target Mikson Yapanto Usai Jadi Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo

“Tetapi setelah kami dialog tadi ternyata ada kekhilafan dari pihak perpanjangan tangan dari BPJS yaitu Perisai (agen),” ujar Hamid.

“tadi juga disampaikan BPJS, karena memang warga ini masih termasuk peserta baru, kalau peserta lama mungkin hari ini saya putuskan harus bayar,” tambahnya.

Meski begitu, Hamid berharap BPJS ketenagakerjaan dapat memberikan perhatian terhadap permasalahan tersebut. Tentu, melalui solusi ataupun jalan keluar yang tidak merugikan antar kedua belah pihak.

Baca Juga:  Langkah Komisi I DPRD Usai Video Dugaan Kekerasan Satpol PP Gorontalo Viral

“Harapan saya, dari masalah ini bisa ada titik solusi atau jalan keluar, agar tidak ada yang merasa dirugikan,” tutupnya.

Reporter : Reza Saad
**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600