Hibata.id – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan bahwa penertiban aktivitas pertambangan di dua desa wilayah Kecamatan Dengilo merupakan pelaksanaan instruksi langsung dari pemerintah pusat. Ia memastikan kebijakan tersebut bukan langkah sepihak Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Penertiban ini adalah perintah pemerintah pusat. Jangan muncul anggapan bahwa gubernur mengambil keputusan sendiri. Semua langkah dilakukan untuk melindungi keberlangsungan hidup masyarakat,” kata Mikson di Gorontalo, Jumat (5/12/2025).
Menurut dia, persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari kepentingan ekonomi jangka pendek. Aktivitas yang tidak terkontrol, lanjutnya, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat berdampak pada generasi mendatang.
“Hilangnya tutupan hutan, turunnya kualitas air sungai, dan terganggunya sumber pangan adalah risiko nyata. Jika lingkungan rusak, apa yang bisa diwariskan kepada anak cucu?” ujarnya.
Mikson menegaskan bahwa lingkungan merupakan aset jangka panjang yang harus dijaga. Pengelolaan yang baik, kata dia, akan mendukung keberlanjutan pertanian, perkebunan, dan sumber ekonomi masyarakat lainnya.
“Lingkungan yang sehat memberikan kehidupan. Sawah tetap menghasilkan, kebun tumbuh, dan kesejahteraan warga meningkat,” tambahnya.
Terkait pembahasan bersama Kementerian Kehutanan dan sejumlah anggota DPR RI, Mikson juga menekankan pentingnya rehabilitasi pascatambang. Ia menilai pemulihan lahan rusak merupakan upaya penting untuk mencegah bencana hidrometeorologi di masa mendatang.
“Jika kawasan itu tidak diperbaiki, risikonya mengancam keselamatan manusia. Banyak daerah sudah merasakan dampaknya. Kita tidak ingin Gorontalo mengalami hal yang sama,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh kepentingan kelompok tertentu. Menurut Mikson, penertiban dilakukan untuk melindungi masyarakat luas, bukan untuk merugikan pihak manapun.
“Kita harus menempatkan kepentingan bersama di atas segalanya. Jangan sampai terjadi musibah hanya karena peringatan dini kita abaikan,” tegasnya.
Mikson memastikan pemerintah akan melanjutkan proses penertiban sesuai mandat pemerintah pusat. Ia menyebut selama ini pemerintah masih memberikan ruang berupa peringatan agar aktivitas ilegal dihentikan secara sukarela.
“Ini instruksi negara. Pemerintah tidak akan mundur,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak mendukung kebijakan penertiban dan ikut mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menjaga lingkungan.
“Alarm peringatan sudah jelas. Mari kita hormati kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta bersama mengedukasi masyarakat Gorontalo,” tutupnya.












