Scroll untuk baca berita
Parlemen

DPRD Provinsi Gorontalo Siap Paripurnakan Ranperda Kearsipan dan Kesehatan

×

DPRD Provinsi Gorontalo Siap Paripurnakan Ranperda Kearsipan dan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano/Hibata.id
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano/Hibata.id

Hibata.id – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Gorontalo, masing-masing tentang Kearsipan dan Kesehatan, dinyatakan siap untuk diparipurnakan.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, usai rapat kerja Bapemperda pada Senin (5/5/2025).

Scroll untuk baca berita

Menurut Syarifudin, kedua Ranperda tersebut merupakan usulan dari periode sebelumnya yang belum rampung dan kini telah memasuki tahap akhir pembahasan.

Baca Juga:  Umar Karim Sebut Pengelolaan Pemerintahan Desa Perlu Penguatan dari Provinsi

“Tadi kita sudah menuntaskan dua Ranperda luncuran periode sebelumnya, yakni Ranperda tentang Kearsipan dan Kesehatan. Finalisasi telah dilakukan, dan kita siap masuk ke tahap Paripurna,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hasil rapat tersebut akan segera dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku di Badan Musyawarah (Banmus).

Baca Juga:  Orientasi Jadi Sarana Sosialisasi Regulasi dan Pengetahuan Baru

“Kami akan segera melaporkan kepada pimpinan DPRD, dan penjadwalan Paripurna nantinya akan ditentukan oleh Banmus. Dua Ranperda ini merupakan pekerjaan lama yang akhirnya bisa kita selesaikan,” jelasnya.

Syarifudin juga memastikan bahwa seluruh catatan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah ditindaklanjuti dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Komisi I Deprov Gorontalo Tegaskan OPD Lakukan Kajian Soal Aset Tanah

“Semua perbaikan sesuai fasilitasi dari Kemendagri sudah kami selesaikan, sehingga Ranperda ini sudah siap untuk disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600