Hibata.id – DPRD Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk segera menghentikan praktik pungutan liar (pungli). Jika ditemukan pelanggaran, DPRD menegaskan siap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Pernyataan tegas ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Dulohupa, Selasa (8/7/2025).
RDP tersebut menghadirkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) bidang pendidikan serta gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo.
“Kami mengingatkan seluruh sekolah agar tidak lagi melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak segan-segan melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Umar Karim, legislator Partai NasDem.
Ia menjelaskan, larangan pungli merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama Pasal 31 dan Pasal 34.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Namun, sekolah dilarang membebankan biaya di luar ketentuan resmi.
“Sudah jelas dalam undang-undang, sekolah tidak boleh membebani siswa secara sepihak. Kita wajib melindungi hak-hak peserta didik, terutama dari kalangan tidak mampu,” ujarnya.
Umar juga menyoroti praktik pungutan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masih dimungkinkan, namun harus mengikuti prosedur resmi dan tidak memberatkan siswa kurang mampu.
“Untuk SMA memang bisa ada sumbangan, tapi harus selektif. Jangan ada mark-up harga seragam atau perlengkapan. Jika harga Rp200 ribu, jangan dinaikkan seenaknya. Itu bisa dikategorikan sebagai tindakan curang,” tambahnya.
DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengawasi langsung pelaksanaan kebijakan pendidikan di lapangan. Umar memastikan pihaknya akan melakukan inspeksi ke sejumlah sekolah untuk memverifikasi dugaan pungli.
“Kami akan turun langsung ke sekolah, periksa dokumen dan mekanisme komite. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak sesuai aturan. Ini bukan gertakan, tetapi bentuk tanggung jawab kami,” tegas Umar.
DPRD juga menyoroti anggaran pendidikan Provinsi Gorontalo yang dinilai cukup besar, namun masih diiringi laporan pungutan tidak sah.
“Anggaran pendidikan kita lebih dari Rp500 miliar. Tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk membebani orang tua siswa. Hentikan praktik pungli berkedok sumbangan. Kami tidak ingin persoalan ini terulang tahun depan,” pungkas Umar Karim.












