Scroll untuk baca berita
Kriminal

Drama Jaksa Gadungan di Palembang: Intimidasi Korban hingga Janji Jabatan Palsu

Avatar of Hibata.id✅
×

Drama Jaksa Gadungan di Palembang: Intimidasi Korban hingga Janji Jabatan Palsu

Sebarkan artikel ini
Aksi Nekat Bobby dan Edwin Berakhir Ditangkap Saat Pakai Seragam Kejaksaan/Hibata.id
Aksi Nekat Bobby dan Edwin Berakhir Ditangkap Saat Pakai Seragam Kejaksaan/Hibata.id

Hibata.id – Semuanya bermula dari satu seragam. Seragam yang membuat dua pria—Bobby Asia dan Edwin Firdaus—berani keluar-masuk kantor kejaksaan, menebar ancaman, dan mengaku punya “akses khusus”.

Senin pagi itu, keduanya duduk berdampingan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, menunggu dakwaan dibacakan.

Hari Senin (8/12/2025) menjadi babak baru bagi Bobby Asia dan Edwin Firdaus.

Keduanya kini tidak lagi memakai atribut kejaksaan seperti yang biasa mereka gunakan untuk menakut-nakuti korban.

Mereka hadir dengan pakaian tahanan, duduk tenang saat Majelis Hakim Fatimah SH MH membuka sidang perdana.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir, Ulfa Nauliyanti SH MH, bersama Bayu Kuncoro SH, membacakan dakwaan secara bergantian. Di dalam dakwaan itu terungkap, awal mula aksi penyamaran ini sebenarnya sederhana: kekecewaan.

Bobby, seorang ASN di Dinas P3AP2KB Way Kanan, berkali-kali menelan penolakan proposal yang ia ajukan ke sejumlah instansi dan Kementerian Pertanian RI.

Baca Juga:  Teror Kembali di Kabila, Diduga "Karimu" Bobol Warung Warga Bone Bolango

Suatu hari, saat menunggu giliran di kementerian, matanya tertuju pada seorang jaksa berseragam lengkap. Momen sekejap itu berubah menjadi ide nekat yang membawanya ke meja hijau.

Pada Mei 2025, Bobby memesan seragam jaksa lengkap. Mulai dari bordir lambang Kejaksaan RI, name tag intelijen, hingga pin resmi—semua ia beli di Bandar Lampung dan marketplace, total sekitar Rp1 juta. Setelah seragam itu jadi, keberaniannya ikut “jadi”.

Dengan baju itu, Bobby mulai memperkenalkan dirinya sebagai jaksa kepada siapa pun yang ditemuinya. Salah satunya Abdullah, yang kemudian mempertemukannya dengan Edwin Firdaus dan Nasrul. Dari sinilah cerita mereka makin melebar.

Bobby dan Edwin mulai mengaku punya “akses” ke Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, dan Kejari OKI. Mereka menawarkan bantuan menyelesaikan berbagai perkara, bahkan menjanjikan jabatan tertentu—asal ada uang pelicin.

Baca Juga:  Pengaruh Cap Tikus, Pemuda di Bualemo Sulteng Tega Aniaya Teman

Salah satu korbannya adalah pejabat Pemkab OKI, Muhammad Refly. Ia kerap mendapat tekanan dengan ancaman yang mereka lontarkan, termasuk kalimat, “Permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya.”

Untuk memperkuat peran, Bobby tidak hanya berani berbicara. Ia juga datang langsung ke kantor Kejati Sumsel dan Kejari OKI mengenakan seragam intelijen kejaksaan, lengkap dengan pangkat dan pin resmi. Keberaniannya semakin besar, begitu pula jumlah korbannya.

Total, Bobby dan Edwin mengumpulkan Rp21,5 juta dari tiga korban: Rp4 juta dari Nasrul, Rp7 juta dari Deddy Paslah, dan Rp10,5 juta dari Muhammad Refly.

Bahkan ada permintaan unik: korban diminta membelikan baju gamis yang katanya akan diberikan kepada pejabat kejaksaan.

Drama penyamaran ini mencapai puncaknya pada 3 Oktober 2025. Tim Kejari OKI mengamankan Bobby di RM Pindang Saudagar, Kayuagung. Saat itu, ia masih memakai seragam lengkap berpangkat IV/A dengan name tag bertuliskan “Bobby Sia”.

Baca Juga:  Kasus Rudapaksa di Gorut, Pelaku MC Pasar Malam Masih Berkeliaran

JPU menilai aksi keduanya melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang menegaskan larangan penyalahgunaan kewenangan dan tindakan tercela.

Atas tindakannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Sidang ditutup dengan penundaan dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. Di luar ruang sidang, cerita mereka—yang berawal dari seragam—kini menjadi kasus hukum yang menunggu akhir.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel