Hibata.id – Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo diberhentikan dengan tidak hormat. Kebijakan itu dikenal dengan PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Dua anggota Polri tersebut diantaranya, Bripka Sarlin Suleman sebagai Bintara Polres Boalemo, serta Brigpol Muhamad David Kalapati sebagai Bintara Bag SDM Polres Boalemo.
Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan membenarkan PTDH alias pemecatan tersebut.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Kabila Bone Bolango Berhasil Ditangkap Polisi
Desmont bilang, kebijakan itu berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/01/I/2024/KEP tanggal 18 Januari 2024 dan Nomor: PUT/05/XI/2023/KEP tanggal 22 November 2023.
Selain itu, katanya, ha itu juga berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf A peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri
“Juga pasal 5 ayat (2) peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya.
Baca halaman berikutnya…