Hukum

Dua Polisi di Polres Boalemo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

×

Dua Polisi di Polres Boalemo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Dua anggota Polri di Polres Boalemo yang diberhentikan dengan tidak hormat. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Dua anggota Polri di Polres Boalemo yang diberhentikan dengan tidak hormat. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Hibata.id – Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo diberhentikan dengan tidak hormat. Kebijakan itu dikenal dengan PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Dua anggota Polri tersebut diantaranya, Bripka Sarlin Suleman sebagai Bintara Polres Boalemo, serta Brigpol Muhamad David Kalapati sebagai Bintara Bag SDM Polres Boalemo.

Baca Juga:  Operasi Patuh 2024, Polresta Gorontalo Kota Utamakan Teguran Tertulis

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan membenarkan PTDH alias pemecatan tersebut.

Baca jugaPelaku Pencurian di Kabila Bone Bolango Berhasil Ditangkap Polisi

Desmont bilang, kebijakan itu berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/01/I/2024/KEP tanggal 18 Januari 2024 dan Nomor: PUT/05/XI/2023/KEP tanggal 22  November 2023.

Baca Juga:  Fakta Persidangan, Cucu SYL Dapat Fasilitas Mobil Kementan

Selain itu, katanya, ha itu juga berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf A peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri

Baca Juga:  Lakukan Penambangan Ilegal di Pohuwato, 4 WNA Asal Sri Lanka Dipulangkan

“Juga pasal 5 ayat (2) peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600