Ia menjelaskan, sidang Kode Etik yang telah lakukan terhadap Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati tersebut merupakan komitmen Institusi Polri.
“Polri berkomitmen untuk menindaki setiap personil yang melakukan pelanggaran,” jelasnya
Tak hanya itu, katanya, pemecatan itu juga merupakan hasil keputusan pertimbangan karier Polres Boalemo.
Baca juga: Edarkan Puluhan Pekat Narkoba, Warga Kota Gorontalo Diringkus Polisi
“Keputusan pertimbangan karier Polres Boalemo menyatakan dua personel tersebut sudah tidak layak untuk meneruskan karirnya sebagai anggota Polri,” jelasnya
Menurutnya, sanksi PTDH yang diberikan kepada dua anggota tersebut dapat menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh Personel Polda Gorontalo.
“Pemecatan ini bisa menjadi pembelajaran untuk jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari,” tutupnya