Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menangkap dua terduga pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan menyita satu unit ekskavator Hyundai dalam operasi penegakan hukum di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (20/11/2025).
Kasatreskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Kapolda Gorontalo dan ditindaklanjuti oleh Kapolres Pohuwato sebagai upaya penertiban aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum Pohuwato.
“Perintahnya adalah melakukan penindakan hukum terkait pertambangan emas tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba,” ujar AKP Khoirunnas saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mako Polres Pohuwato.

Ia menerangkan, operasi dilakukan pada dini hari dan berhasil mengamankan satu unit alat berat ekskavator merek Hyundai serta dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas PETI.
“Lokasi kejadian berada di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato,” katanya.
Dua terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi mengungkapkan identitas keduanya berinisial ACM dan ARM.
“Keduanya memiliki peran berbeda. Satu bertugas sebagai operator ekskavator, sementara satu lainnya terlibat langsung dalam aktivitas tambang ilegal. Statusnya akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” jelas AKP Khoirunnas.
Menurut dia, penyidik menemukan ekskavator Hyundai sedang beroperasi di lokasi PETI dan telah melakukan dokumentasi serta penyitaan terhadap barang bukti pendukung lainnya.
“Ekskavator tersebut saat ini sudah diamankan di Mako Polres Pohuwato,” tegasnya.












