Hibata.id – Deru mesin excavator memecah suasana di salah satu sudut Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (14/2). Tanah yang terkupas dan lumpur yang menggenang menjadi penanda aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih berlangsung.
Saat aparat Kepolisian Resor Pohuwato tiba di lokasi setelah menerima laporan warga, alat berat itu belum berhenti bekerja. Di atas kabin excavator, petugas mendapati dua remaja berusia 16 tahun.
Keduanya diduga mengoperasikan alat berat untuk mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut.
Laporan masyarakat yang merasa resah menjadi awal pengungkapan kasus ini. Warga khawatir dengan penggunaan alat berat di lokasi tambang tanpa izin yang berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melakukan penyelidikan hingga akhirnya turun langsung ke lokasi.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kepala Satreskrim AKP Khoirunnas menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kedua remaja tersebut.
“Anak-anak ini tidak kami lakukan penahanan. Kami menerapkan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, kemudian memulangkan mereka kepada orang tua masing-masing untuk pembinaan dan pendampingan bersama instansi terkait,” kata AKP Khoirunnas.
Ia menekankan bahwa keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas pertambangan ilegal merupakan persoalan serius.
“Anak-anak adalah korban. Mereka tidak boleh dilibatkan dalam pekerjaan berbahaya seperti mengoperasikan alat berat di lokasi tambang ilegal. Kami akan menindak tegas pihak yang memanfaatkan atau mengeksploitasi anak dalam aktivitas PETI,” ujarnya.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan satu unit excavator merek Kobelco sebagai barang bukti dan membawanya ke Markas Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik kini menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI di Kecamatan Buntulia, termasuk pemilik alat berat dan pengelola tambang ilegal tersebut.
Kepolisian menyatakan penertiban tambang tanpa izin tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko pekerjaan berbahaya, terutama bagi anak-anak yang seharusnya berada di bangku sekolah, bukan di atas alat berat di tengah lokasi tambang.













