Hibata.id – Polemik penyegelan rumah makan waralaba Mie Gacoan di Kota Gorontalo memasuki babak baru. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dikabarkan telah mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna menyampaikan keberatan atas dugaan intervensi oleh oknum perwira tinggi TNI yang diduga memback-up operasional rumah makan tersebut.
Informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud. Ia menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan respons atas dugaan keterlibatan pihak militer dalam urusan yang seharusnya menjadi ranah sipil dan administratif.
“Benar, Pak Wali telah menyurati langsung Presiden karena adanya indikasi campur tangan oknum perwira tinggi TNI yang memback-up Mie Gacoan,” ujar Hadi saat dikonfirmasi.
Dalam surat itu, Wali Kota Adhan secara tegas melaporkan dugaan keterlibatan oknum tersebut, yang dinilai tidak pada tempatnya dan berpotensi mengganggu kewenangan pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan.
Pemerintah Kota Gorontalo sebelumnya telah menyegel bangunan Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani karena manajemen dinilai belum menyelesaikan kewajiban terkait pembayaran upah tukang serta pelunasan material bangunan.
Menurut pihak manajemen Mie Gacoan, pembayaran kepada kontraktor telah dilakukan sepenuhnya. Namun, kontraktor tersebut belum melunasi upah para pekerja dan material kepada sejumlah penyedia lokal.
Wali Kota, melalui jubirnya, menegaskan bahwa Pemkot Gorontalo tidak menuntut hal yang berlebihan. Pihaknya hanya meminta manajemen Mie Gacoan untuk melaporkan kontraktor pelaksana ke aparat penegak hukum agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara hukum.
“Pak Wali hanya meminta agar pihak manajemen melaporkan kontraktornya ke polisi. Jika memang mereka sudah bayar, kenapa belum ada laporan? Ini yang jadi tanda tanya,” jelas Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menekankan bahwa Pemkot Gorontalo sangat mendukung investasi. Pemerintah bahkan telah mengeluarkan berbagai regulasi dan peraturan daerah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Namun demikian, Wali Kota menegaskan tidak akan mentolerir praktik usaha yang merugikan masyarakat, terlebih jika menyangkut hak-hak pekerja lokal.
Sebagai bentuk konsistensi kebijakan, selain menyegel gerai di Jalan Ahmad Yani, Wali Kota juga memerintahkan penundaan operasional Mie Gacoan di Jalan Andalas hingga seluruh kewajiban diselesaikan.
“Ini bukan soal menolak investor. Justru sebaliknya, kami sangat terbuka terhadap investasi. Tapi yang kami inginkan adalah investor yang bertanggung jawab, bukan yang menyengsarakan rakyat,” pungkas Hadi.