Hukum

Dugaan Korupsi Proyek PEN Kota Gorontalo, Negara Rugi Rp5.9 Miliar

×

Dugaan Korupsi Proyek PEN Kota Gorontalo, Negara Rugi Rp5.9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede didampingi Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro/Hibata.id
Konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede didampingi Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro/Hibata.id

Hibata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan.

Kali ini adalah jalan Nani Wartabone yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo pada tahun anggaran 2021.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede didampingi Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro menyampaikan, bahwa proyek tersebut menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai kontrak sebesar Rp23,97 miliar.

Baca Juga:  Efek Domino Dugaan Kriminalisasi di Desa Tupa, Warga jadi Takut Sampaikan Aspirasi

Proyek ini dikerjakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan konsultan pengawasan teknis dari PT Fendel Structure Engineering senilai Rp761 juta.

Pelaksanaan proyek dimulai pada 22 November 2021 dan dijadwalkan selesai pada 19 Juli 2022. Namun, meskipun telah dilakukan dua kali perpanjangan waktu (addendum), progres pekerjaan hanya mencapai 43,50 persen dan akhirnya kontraknya diputus oleh pemerintah daerah.

“Dari hasil penyelidikan mendalam, tim menemukan adanya indikasi penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kombes Pol. Maruly Pardede.

Hasil Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024 menyebutkan bahwa proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,97 miliar.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Sisir lokasi Bandara Lama dengan Anjing Pelacak, Ada Apa?

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus telah mengidentifikasi tiga pihak yang diduga bertanggung jawab, yakni Antum Abdullah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selain itu ada nama Irfan Ahmad Asui sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Denny Juaeni yang menjabat sebagai Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri berdasarkan Akta Notaris H. Azwir, M.Kn.

Direktur Reskrimsus menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan, termasuk pendalaman dokumen dan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang terlibat. Polda Gorontalo juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:  Kasus Harun Masiku Memanas, KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menegakkan hukum dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tegas Kombes Pol. Maruly.

Polda Gorontalo memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat dan penegakan keadilan di Provinsi Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600