Nasional

Wah, Viral Mobil Dinas Diduga Digunakan untuk Transaksi PSK

×

Wah, Viral Mobil Dinas Diduga Digunakan untuk Transaksi PSK

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Mobil Dinas/Hibata.id
ilustrasi Mobil Dinas/Hibata.id

Hibata.id – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan pelat nomor kendaraan dinas, setelah sebuah video viral di media sosial menampilkan mobil berpelat dinas yang diduga digunakan dalam transaksi dengan seorang pekerja seks komersial (PSK).

Kepala Biro Informasi dan Humas Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, membenarkan bahwa nomor pelat dalam video tersebut sebelumnya terdaftar sebagai kendaraan dinas milik seorang pegawai Kemhan.

Scroll untuk baca berita

Namun, menurut hasil penelusuran, kendaraan tersebut telah dijual dan pelat dinasnya telah ditarik kembali oleh pihak kementerian.

Baca Juga:  Pilot Susi Air Berhasil Dibebaskan dari Sandera KKB Setelah 1.5 Tahun

“Indikasi sementara yang kami temukan adalah adanya pengkloningan pelat dinas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kendaraan itu sudah tidak lagi menjadi milik Kemhan, dan pelatnya sudah resmi ditarik,” ujar Brigjen Frega dalam konferensi pers di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Dugaan Kloning Pelat Nomor Dinas

Kemhan menduga kuat adanya praktik duplikasi pelat dinas untuk kepentingan ilegal. Pelat tersebut kemungkinan besar dibuat oleh oknum melalui layanan penjualan pelat nomor di toko daring.

Baca Juga:  Alasan OJK Cabut Izin Usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma di Madiun

“Kalau kita lihat di sejumlah platform online, memang masih ditemukan penjualan pelat dinas palsu. Ada kemungkinan pelat dalam video itu merupakan hasil penggandaan ilegal,” kata Brigjen Frega.
Kemhan Libatkan Kepolisian

Terkait dugaan pelanggaran ini, Kemhan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penelusuran akan difokuskan pada asal pelat dan identitas pengguna kendaraan yang terekam dalam video.

Baca Juga:  Tahun ini Kepala Desa dan Perangkat Tak Terima THR hingga Gaji 13

“Kementerian akan bertindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran, terlebih jika pelat dinas digunakan untuk kegiatan tidak terpuji di ruang publik,” tegas Frega.

Ia menambahkan, Kemhan tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi internal jika dalam perkembangan penyelidikan ditemukan indikasi keterlibatan personel aktif.

“Prinsipnya, jika memang ada pelanggaran, kami terbuka untuk menerima koreksi. Pembenahan internal pasti akan dilakukan,” katanya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600