Hibata.id – Sejumlah pegawai BKKBN Provinsi Gorontalo tengah menghadapi situasi tidak biasa saat menerima gaji bulan November.
Bukan karena pekerjaan meningkat, tetapi hilangnya slip gaji yang selama ini menjadi dokumen penting untuk mengetahui rincian potongan dan penerimaan.
Seorang pegawai yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa potongan gaji November tiba-tiba meningkat tanpa penjelasan.
“Biasanya potongan stabil, tapi bulan November tiba-tiba naik. Tidak ada slip gaji, tidak ada rincian,” ujarnya.
Ketiadaan slip gaji itu menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai. Mengingat dokumen tersebut berfungsi sebagai penjelas atas setiap rupiah yang mereka terima.
BKKBN Gorontalo memberikan penjelasan resmi. Melalui pernyataan tertulis pada Selasa (09/12/2025), instansi itu menegaskan tidak pernah memberlakukan potongan internal.
“Semua potongan gaji mengikuti aturan pusat. Tidak ada kebijakan pemotongan oleh internal kantor,” tulis BKKBN.
Penjelasan itu turut memuat daftar potongan resmi: PPh 21, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Tapera bagi pegawai tertentu, serta potongan koperasi bagi pegawai yang memiliki pinjaman.
Meski demikian, satu pertanyaan besar tetap menggantung di udara, mengapa potongan pada November bisa naik signifikan tanpa slip gaji yang biasanya menjadi dasar transparansi?
Belum Lapor Harta Kekayaan?
Namun, di tengah persoalan internal tersebut, BKKBN Provinsi Gorontalo juga diterpa isu lain yang tak kalah menarik.
Kepala BKKBN Provinsi Gorontalo, Diano Tino Tandaju, diduga belum tercatat dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di sistem e-LHKPN KPK.
Hasil penelusuran di Portal Resmi KPK tidak menampilkan nama yang bersangkutan, baik sebagai pejabat di Gorontalo maupun ketika menjabat Kepala BKKBN Sulawesi Utara.
Padahal, kewajiban pelaporan LHKPN telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 serta ditegaskan melalui Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Pelaporan wajib dilakukan secara daring melalui e-LHKPN agar dapat diverifikasi dan diumumkan kepada publik.
Saat dikonfirmasi Rabu (10/12/2025), pihak BKKBN Gorontalo menyampaikan bahwa pelaporan telah dilakukan, dan ketidaktertampilan nama di portal publik dapat disebabkan proses sinkronisasi.
“Pelaporan dilakukan melalui mekanisme internal BKKBN dan e-LHKPN sebagaimana diwajibkan bagi pejabat publik. Jika ada ketidaksesuaian data, biasanya terkait verifikasi atau sinkronisasi,” tulis BKKBN dalam keterangan resminya.
Namun, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Mekanisme internal tidak bisa menggantikan kewajiban pelaporan melalui sistem KPK, karena hanya KPK yang memiliki kewenangan menerima dan memverifikasi laporan LHKPN.
BKKBN juga menyebut kemungkinan keterlambatan validasi data, terutama bagi pejabat yang mengalami perpindahan jabatan.
“Tidak munculnya nama di portal publik bukan berarti tidak melaporkan. Proses validasi KPK kadang memerlukan waktu,” lanjut keterangan itu.
Meski demikian, tanpa bukti nomor registrasi laporan atau status verifikasi, pernyataan tersebut masih sebatas klaim.
Sejumlah warga menilai transparansi pejabat publik seharusnya tidak ditawar.
Rifki Pakaya, warga Kota Gorontalo, menegaskan bahwa LHKPN merupakan standar dasar integritas.
“Kalau benar belum pernah lapor, itu jelas masalah. Dan kalau memang sudah melapor, buktinya mana? Publik punya hak tahu,” katanya.
Siska Ismail, warga Bone Bolango, menilai bahwa klarifikasi lembaga belum cukup.
“Cukup dengan menunjukkan bukti laporan dan status verifikasi. Sederhana saja. Kalau tidak muncul di sistem, wajar publik curiga,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi tambahan dari KPK maupun dokumen pendukung yang dapat menguatkan pernyataan BKKBN.
Jika benar laporan belum disampaikan, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang memiliki konsekuensi hukum, mengingat pejabat publik wajib melaporkan LHKPN setiap tahun.













