Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Dimas Wicaksono Wijaya membenarkan jika bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 24 paket. Sabu itu dikemas dalam plastik KIP berukuran kecil.
“Sabu itu dijual dengan harga Rp150 hingga 200 ribu per paket,” kata Iptu Dimas, Jumat (31/05/2024)
Baca Juga: Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Ingatkan Warga Waspada Pencurian Ternak
“Setelah kami interogasi, pelaku bukan hanya pengedar. Tapi juga sebagai pemakai,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku MAP sedang mendekam di tahanan Polres Bonebol. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika.
‘Ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara,” ia menandaskan.