“Banyak hal yang ingin kami katakan. Namun, kami khawatir akan seperti Faisal. Kami hanya masyarakat kecil, Pak,” jelasnya
Diketahui, pada 29 April 2024 lalu, Faisal Karim, warga Desa Tupa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Bulango Utara oleh Kepala Desa Tupa Neni Polihito.
Faisal dilaporkan setelah dirinya menyampaikan keluh kesahnya di sebuah unggahan media sosial Facebook.
Baca juga: Polisi Tetapkan 12 Tersangka pada Kasus Penikaman di Eks Terminal Andalas
Dalam unggahannya pada 29 Maret 2024 lalu itu, Faisal hanya menyampaikan keluhan masyarakat Desa Tupa, khususnya yang berada di wilayah dusun 2.
Faisal menyentil soal mengenai fasilitas umum yang sudah mulai rusak, bahkan ada yang tidak berfungsi lagi.
Baca halaman berikutnya…