Hibata.id – Bareskrim Polri mengungkap dugaan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro meminta mobil Toyota Alphard setelah praktik penerimaan setoran dari bandar narkoba diketahui publik.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, kasus ini bermula dari aliran dana yang diterima Didik dari bandar berinisial B.
Menurut dia, total setoran yang diterima mencapai Rp1,8 miliar. Uang itu disebut diberikan rutin setiap bulan.
Akan tetapi, praktik setoran sebesar Rp400 juta per bulan tersebut kemudian ramai dibicarakan masyarakat dan menjadi perhatian wartawan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Ramai jadi bahan pembicaraan di masyarakat, wartawan dan LSM. Kapolres perintahkan ke kasat ‘kamu bereskan itu’,” ujar Zulkarnain, Sabtu (21/2).
Setelah isu tersebut mencuat, Didik memerintahkan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi untuk mengatasi situasi. Ia bahkan mengancam akan mencopot jabatan jika persoalan itu tidak diselesaikan.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Malaungi menghubungi bandar B dan meminta bantuan dana untuk meredam persoalan. Namun bandar itu tidak menyanggupi permintaan tersebut.
Zulkarnain mengatakan, setelah menerima laporan dari Malaungi, Didik justru menjatuhkan hukuman dengan meminta mobil Toyota Alphard.
“Kemudian, ‘Kamu saya hukum, siapkan Alphard sebagai hukumannya’, begitu [ucapan Didik] ke Kasat,” tiru Zulkarnain.
Untuk memenuhi permintaan itu, Malaungi kemudian mencari bandar lain. Ia bertemu dengan jaringan Koh Erwin (KE) yang disebut bersedia menyediakan dana Rp1 miliar.
“Dia [Malaungi] mencari pendanaan baru (bandar baru) namanya Koh Erwin. Koh Erwin baru sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa,” jelasnya.
Bareskrim mencatat uang tersebut diserahkan secara bertahap dalam tiga kali transaksi. Penyidik merinci Rp1,4 miliar dibawa menggunakan koper, Rp450 juta dikemas dalam paperbag, dan Rp1 miliar dimasukkan ke dalam kardus bir.
Saat ini, penyidik menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.
“Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD [bandar] yang akan dilaporkan ‘KE’, ‘AS’ dan ‘S,” tuturnya.
Bareskrim memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.













