Scroll untuk baca berita
Parlemen

Femmy Udoki Nilai Anggaran KIP–KPID Gorontalo Tak Masuk Akal, Kok Bisa?

Avatar of Hibata.id✅
×

Femmy Udoki Nilai Anggaran KIP–KPID Gorontalo Tak Masuk Akal, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki saat memberikan tanggapan terkait dengan anggaran KIP-KPID/Hibata.id
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki saat memberikan tanggapan terkait dengan anggaran KIP-KPID/Hibata.id

Hibata.id – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo tengah mendalami pengelolaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Termasuk efektivitas dukungan anggaran bagi lembaga independen daerah seperti Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Scroll untuk baca berita
IKLAN BUTENG

Pembahasan tersebut terkuak dalam rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo dan BKPSDM.

Dalam rapat yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov, Sila Botutihe juga membahas mekanisme seleksi Anggota KIP Gorontalo periode 2025–2029.

Dalam rapat itu, Komisi I mencatat sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Menguak Command Center Rp5 Miliar, Umar Karim Dorong Langkah Tegas Kejati

Khususnya terkait kesiapan anggaran dan dukungan operasional bagi lembaga yang telah ditetapkan melalui proses seleksi.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, menilai alokasi anggaran bagi KIP dan KPID masih jauh dari ideal.

Ia menegaskan bahwa peran kedua lembaga tersebut sangat penting bagi pelayanan informasi publik dan pengawasan penyiaran di daerah.

“Keberadaan mereka sangat dibutuhkan masyarakat, tetapi dukungan anggaran yang disiapkan justru sangat minim,” kata Femmy dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa KPID Gorontalo telah ditetapkan dan proses administrasi hukum juga telah berjalan.

Baca Juga:  Pansus Pertambangan Gorontalo Mulai Bekerja, Meyke Camaru: Iklim Investasi Harus Kondusif

Bahkan, biro hukum memastikan surat keputusan dapat segera diproses sehingga pelantikan dapat dilakukan sesuai ketentuan, yakni maksimal 30 hari setelah penetapan.

Namun, Femmy mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah setelah pelantikan dilakukan.

Menurutnya, anggaran yang hanya sekitar Rp100 juta tidak cukup untuk mendukung program kerja lembaga selama satu tahun anggaran.

“Kalau setelah dilantik mereka tidak bisa bekerja maksimal karena anggaran sangat terbatas, itu justru menjadi masalah. Bahkan tidak sampai dua bulan anggaran itu sudah habis,” katanya.

Ia menilai penganggaran tersebut terkesan hanya bersifat formalitas tanpa perencanaan yang matang.

Baca Juga:  Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Pastikan Profesionalisme Radio RH dalam Pemilu 2024

Menurutnya, jika anggaran tidak mampu menopang kinerja lembaga, maka pemerintah daerah seharusnya melakukan evaluasi serius sejak awal.

“Seleksi sudah berjalan sangat transparan dan objektif. Program-program yang disampaikan calon anggota juga bagus, tetapi tidak sejalan dengan dukungan anggaran yang tersedia,” tambahnya.

Femmy juga mengakui bahwa pergeseran anggaran di tengah tahun bukan perkara mudah.

Oleh karena itu, ia mendorong adanya komitmen kuat dari pemerintah daerah agar penganggaran lembaga independen benar-benar disiapkan secara rasional dan berkelanjutan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel