Scroll untuk baca berita
Parlemen

Femmy Udoki Pastikan DPRD Tindaklanjuti Tuntutan Kades Cabut PMK 81/2025

Avatar of Hibata.id✅
×

Femmy Udoki Pastikan DPRD Tindaklanjuti Tuntutan Kades Cabut PMK 81/2025

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I, Kristina Mohamad Udoki atau yang akrab disapa Femmy/Hibata.id
Anggota Komisi I, Kristina Mohamad Udoki atau yang akrab disapa Femmy/Hibata.id

Hibata.id – Puluhan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Kepala Desa Provinsi Gorontalo menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Gorontalo dan Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (1/12/2025).

Aksi ini menuntut Menteri Keuangan mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2025, yang dinilai merugikan desa dan menghambat pencairan Dana Desa Tahap II.

Salah satu orator aksi, Nhovan Lahmudin, Sekretaris Desa, menegaskan bahwa PMK 81/2025 menetapkan batas waktu penginputan administrasi pencairan anggaran pada 17 September 2025.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Gorontalo Desak Kemenpan-RB Akui Guru Non ASN di Luar Database

“Aturan ini menyebabkan beberapa desa di Gorontalo tidak menerima Dana Desa Tahap II, terutama alokasi Non-Earmark yang penting untuk insentif pekerja desa,” kata Nhovan.

Ia menjelaskan, keterlambatan penginputan data disebabkan oleh eror aplikasi saat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memproses administrasi pencairan anggaran. Dampaknya, insentif guru ngaji, imam masjid, pegawai sara, dan guru PAUD belum bisa dibayarkan.

“Desa kini menjadi ‘kambing hitam’. Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini,” tambah Nhovan.

Baca Juga:  Ridwan Monoarfa Targetkan Nol Kasus Stunting di Gorontalo

Aliansi Persatuan Kepala Desa Gorontalo mengajukan dua tuntutan utama:

  1. Mendesak DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan aspirasi ke Anggota DPR-RI Dapil Gorontalo agar Menteri Keuangan mencabut PMK 81/2025.

  2. Meminta DPRD Provinsi Gorontalo mencari solusi pembayaran insentif pekerja desa yang tertunda.

Menyikapi aksi ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menerima perwakilan massa aksi di Ruang Rapat Paripurna. Anggota Komisi I, Kristina Mohamad Udoki (Femmy), menyatakan komitmen DPRD untuk mencari solusi cepat.

“Insya Allah, lusa kami akan mengadakan zoom meeting dengan Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri terkait tuntutan kepala desa ini,” ujar Femmy.

Baca Juga:  Meyke Camaru: Deprov Gorontalo Dukung Penuh Sukseskan Pilkada Tahun 2024

Femmy menambahkan, DPRD akan menyampaikan secara langsung kepada kementerian bahwa PMK 81/2025 menyebabkan desa tidak dapat membayar gaji imam, guru ngaji, dan kader kesehatan, dan berharap pertemuan ini menemukan solusi terbaik bagi pemerintah desa di Gorontalo.

“Kami akan segera menyurat untuk menjadwalkan pertemuan. Semoga ada solusi terbaik bagi seluruh desa, khususnya di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel