Hibata.id – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang (FORMALINTANG) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kembali akan menggelar aksi blokade besar-besaran di Jakarta. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 April 2025, dan akan dipusatkan di depan Kantor Pusat PT Merdeka Copper Gold (MDKA) serta Bank UOB.
Gerakan ini merupakan bagian dari gelombang protes terhadap dugaan pelanggaran hukum, perampasan ruang hidup, dan kerusakan lingkungan yang dituduhkan kepada perusahaan tambang yang beroperasi di Pohuwato.
Taufik Dunggio, Koordinator FORMALINTANG, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan tegas terhadap kejahatan hukum dan ekologis yang diduga melibatkan PT Merdeka Copper Gold (MCG), PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Aksi ini bukan puncak perjuangan, melainkan bagian dari konsolidasi panjang bersama masyarakat adat dan penambang rakyat yang telah lama menjadi korban perampasan ruang hidup,” tegas Taufik.
Tuntutan Formalintang:
- Pecat dan Tangkap Oknum Terkait Dugaan Suap
Mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberhentikan dan menindak oknum PT PETS yang diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Gorontalo demi kelancaran izin tambang. - Hentikan Penutupan Tambang Rakyat
Menuntut PT Merdeka Copper Gold dan pemerintah membuka kembali akses penambang rakyat ke wilayah yang kini ditutup secara paksa. - Panggil Direksi PT MCG dan Anak Perusahaan
Mendesak pemerintah memanggil dan meminta pertanggungjawaban jajaran direksi MCG atas konflik sosial dan ekonomi akibat pengalihan izin tambang secara maladministratif. - Transparansi AMDAL dan Limbah Tambang
Meminta PT MCG membuka dokumen AMDAL dan skema pengelolaan limbah, khususnya terkait Air Asam Tambang (AAT) dan limbah oli bekas. - Buka Dokumen AMDAL Jalan Baypass
Mendesak pembukaan kembali dokumen AMDAL pembangunan jalan Baypass sepanjang 30 km yang melintasi Hutan Lindung Marisa menuju Blok Pani. - Rehabilitasi Lingkungan dan RIPPM
Menuntut pelaksanaan rehabilitasi lingkungan dan penetapan Rencana Induk Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) sesuai ketentuan hukum. - Tolak Perluasan Konsesi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
FORMALINTANG menolak keras ekspansi konsesi perusahaan ke Blok Poladingo dan Hulapa yang merupakan wilayah tambang rakyat. - Hentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang Merampas Ruang Hidup
Menolak PSN yang dirancang melalui Pansus RTRW, karena berpotensi mengusir masyarakat dari tanah adat di Nanase, Tomula, dan Potabo. - Cabut Seluruh Izin Operasi PT MCG dan Afiliasinya
Mendesak pencabutan total seluruh izin operasi PT MCG, PT PETS, dan anak perusahaan lainnya di Pohuwato. - Hentikan Pendanaan dari Bank UOB, KDB, dan Mizuho
Menyerukan kepada lembaga keuangan untuk menghentikan seluruh bentuk pendanaan kepada PT MCG yang memperkuat praktik eksploitatif. - Kembalikan IUP OP KUD Dharma Tani
Mendesak pemerintah mengembalikan IUP OP Nomor 316/13/XI/2015 kepada KUD Dharma Tani sesuai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pengalihan sebelumnya tidak sah. - Tutup Jalan Baypass Ilegal
Menuntut penutupan jalan Baypass sepanjang 30 km yang dibangun dengan dasar dokumen ilegal dan telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Dalam rangkaian aksinya, FORMALINTANG juga akan menggelar konferensi pers untuk memaparkan berbagai bukti hukum dan data kejanggalan dalam proses perizinan tambang.
“Kami akan menyerahkan bukti keterlibatan oknum DPRD dan para eksekutor dalam skema suap serta pengalihan izin tambang,” ujar Taufik.
Sebagai penutup, Taufik menegaskan bahwa perlawanan ini tidak akan berhenti, dan perjuangan rakyat tidak akan diredam oleh intimidasi atau legalisasi sepihak.
“Tanah itu bukan tanah liar, tapi ruang hidup yang diwariskan, dikelola, dan dijaga oleh penambang rakyat. Kami akan terus menyuarakan kebenaran, menyusun kekuatan dari bawah, dan melawan setiap bentuk perampasan yang dibungkus dalam kedok investasi,” pungkasnya.