Hukum

Gara-gara Piring Kotor, Kakak di Banggai Pukul Adik Kandung

×

Gara-gara Piring Kotor, Kakak di Banggai Pukul Adik Kandung

Sebarkan artikel ini
Kasus penganiayaan yang melibatkan kakak dan adik terjadi di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai berakhir damai/Hibata.id
Kasus penganiayaan yang melibatkan kakak dan adik terjadi di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai berakhir damai/Hibata.id

Hibata.id – Kasus penganiayaan yang melibatkan kakak dan adik terjadi di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada 30 September 2024.

Insiden tersebut bermula dari permasalahan sepele terkait piring kotor yang berujung pada kekerasan fisik.

Scroll untuk baca berita

Menurut keterangan Kapolsek Bualemo, AKP Haryadi, SH, peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WITA di rumah orang tua kedua pelaku.

Baca Juga: Temuan BPK, 16 Paket Pekerjaan di PUPR Banggai Terdapat Kelebihan Pembayaran

Baca Juga:  Menang Sengketa Pilpres, Yusril Cs Temui Prabowo Malam Ini

Sang Kakak berinisial HO (49) memukul adiknya, MO (38), dengan menggunakan besi stainless.

Akibat dari pemukulan tersebut, korban mengalami memar di lengan kanan dan luka robek di bagian belakang kepala.

“Pemicunya hanya masalah cucian piring yang menumpuk di dapur dan tidak segera dibersihkan, yang kemudian berujung pada adu mulut dan pemukulan,” kata AKP Haryadi.

Setelah menerima laporan penganiayaan, Polsek Bualemo segera mengambil tindakan dengan memanggil kedua belah pihak untuk bertemu di kantor polisi.

Baca Juga:  Pj Bupati Buol Siap Pecat Aparat Desa Terlibat PETI yang Gunakan Alat Berat di Dopalak

Baca Juga: KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon pada Pilkada Banggai, Berikut Nomornya

Pertemuan tersebut digelar pada Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 15.30 WITA, dengan tujuan menyelesaikan masalah secara damai melalui pendekatan Restorative Justice.

“Kami memberikan edukasi dan pencerahan kepada kakak beradik yang terlibat pertikaian. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” jelas Haryadi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menandatangani surat perjanjian bersama, sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

Baca Juga:  PETI Bulangita Terus Beroperasi dengan 10 Alat Berat, Warga Geram

Kesimpulan dengan Restorative Justice

Kasus penganiayaan ini berhasil diselesaikan tanpa perlu melanjutkan ke proses hukum formal.

Polsek Bualemo mengedepankan pendekatan Restorative Justice, yaitu penyelesaian konflik dengan cara damai dan kekeluargaan.

Langkah ini tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga menjaga hubungan kekeluargaan antara kakak dan adik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600