Hibata.id – Mohamad Ali, Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyatakan dukungannya atas tindakan kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan sawit tahun 2016-2024.
Sebab masalah pemutihan perkebunan sawit dalam kawasan hutan sangat rentan terjadi korupsi, terlebih pemutihan dilakukan sebelum adanya undang-undang (UU) cipta kerja. Sebab, kata Ali, belum ada mekanisme atau regulasi yang mengatur pemutihan terhadap perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan sebelum lahir UU cipta kerja.
Maka, katanya, jika ada praktik pemutihan terjadi sebelum adanya peraturan yang mengatur bagaimana pemutihan perkebunan sawit dalam kawasan hutan, maka sangat kuat dugaan adanya praktik suap dalam pengurusanya.
Salah satu kasus yang patut dicurigai adalah pemberian izin pelepasan dan penetapan batas kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Nomor SK.517/MENLHK/SETEN/PLA.2/11/2018.
Baca juga: Warga Ambunu Morowali kembali Blokade jalan Houling PT IHIP
Seluas kurang lebih 9.964 hektar, dimana di dalam luasan areal pelepasan kawasan hutan tersebut diduga kuat sebagian atau sekitar 1.108 hektar adalah lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan kawasan hutan yang sudah terlanjur ditanami sawit oleh PT. HIP sejak tahun 1998.
Dugaan kemungkinan PT. HIP masuk dalam praktik korupsi dalam tata kelola sawit semakin kuat. Pasalnya, sebelum dikeluarkanya SK.517 tahun 2018, pada tahun 2015 pihak direktorat penyidikan dan pengamanan kawasan hutan KLHK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
Perintah penghentian penyidikan dikeluarkan melalui surat Nomor: SP3.41/1V/PPH-4/VI/PPNS/2015 atas penanganan perkara tindak pidana kehutanan kegiatan perkebunan PT. HIP di Kabupaten Buol provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan begitu, Ali meminta kepada Kejaksaan Agung dapat memberikan perhatian khusus dan melakukan pengusutan atas dikeluarkanya izin pelepasan kawasan hutan oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT. HIP tersebut.
Baca juga: Petani Plasma Buol dan Buruh Kebun PT HIP Bentrok, 3 Orang Cedera
Untuk diketahui, PT. HIP masuk dalam Group Cipta Cakra Murdaya milik keluarga Hartati Murdaya, dimana pada tahun 2012 telah terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Kabupaten Buol Amran Batalipu dan keduanya diputus bersalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, PT. HIP sedang mendapat protes dan tuntutan dari para petani pemilik lahan peserta program kemitraan pembangunan perkebunan sawit karena sudah bermitra sampai 16 tahun tetapi tidak mendapatkan bagi hasil.
Pada tanggal 9 Juli 2024 yang lalu PT. HIP diputus bersalah oleh majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan pelanggaran terhadap pasal 35 ayat 1 undang undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Alih-alih menjalankan putusan itu, PT. HIP justru melakukan mobilisasi aparat berlebih dan melakukan kriminalisasi terhadap petani dan aktivis yang sedang melakukan perjuangan,” katanya