Berita

BPK dan Kejati Didesak Periksa Kemenag Gorontalo Soal Keterlambatan Tukin ASN

×

BPK dan Kejati Didesak Periksa Kemenag Gorontalo Soal Keterlambatan Tukin ASN

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo. Foto: gorontalo.kemenag.go.id/Hibata.id
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo. Foto: gorontalo.kemenag.go.id/Hibata.id

Hibata.id – Gelombang protes terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gorontalo di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo semakin memanas.

Baca Juga: Tukin PPPK Kemenag Gorontalo Tak Kunjung Cair, Indikasi Korupsi?

Para aktivis mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera memeriksa Kanwil Kemenag Gorontalo.

Mereka menduga, terjadi indikasi buruk dalam pengelolaan anggaran yang berujung pada ketidakmampuan membayarkan hak-hak para pegawai.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan, Anggota KPU Kota Gorontalo Dilaporkan

“Kami menilai Kemenag Gorontalo sejak awal diduga telah menghamburkan anggaran untuk kebutuhan yang kurang relevan, sehingga hak PPPK terabaikan,” kata Arlan Ketua Pemuda Nusantara (KPN).

Baca Juga:  FGD Sumpah Pemuda: HMI Sulut-Go Kolaborasi dengan Pemuda Sinode GMIM

Baca Juga: Perwakilan Kemenag Kota Gorontalo dapat 11 Kategori Kejuaraan di MTQ Korpri

Menurutnya, ada dugaan kuat alokasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi tukin justru dialihkan untuk kegiatan lain yang tidak bersifat mendesak.

Tidak hanya itu, para aktivis juga menuding adanya dugaan perencanaan anggaran yang buruk di internal Kemenag Gorontalo.

“Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi perencanaan yang kacau. Dari awal seharusnya sudah ada penganggaran yang jelas untuk tukin PPPK, tetapi kenyataannya pembayaran tersendat bahkan belum bisa direalisasikan selama 5 bulan,” lanjutnya.

Situasi ini menuai kekecewaan di kalangan PPPK Kemenag yang tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Gorontalo. Mereka merasa hak-hak finansial yang seharusnya menjadi hak dasar pegawai justru terabaikan tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga:  Pemerintah Gorontalo Usulkan 63 PPPK Kesehatan Tahun 2024

Melihat kondisi ini, para aktivis mendesak BPK dan Kejati untuk segera memanggil pihak-pihak terkait di Kemenag Gorontalo guna mengusut masalah ini.

“Tidak ada alasan untuk menunda. Kami meminta BPK segera melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran Kemenag, dan Kejati memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk diperiksa,” tegas arlan.

Para aktivis yakin bahwa ada pelanggaran serius dalam tata kelola anggaran di tubuh Kemenag Gorontalo. Sebab, berkaca di daerah lain, tukin PPPK tidak ada kendala seperti yang terjadi di Gorontalo.

Mereka berharap, melalui audit dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, akan ditemukan titik terang yang bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah, sekaligus menyelesaikan hak-hak para PPPK yang terkatung-katung.

Baca Juga:  Fakultas Pertanian dan Ilmu Perikanan UNIPO Gelar FGD Usaha Telur Ayam

“Ini masalah serius. Tidak hanya menyangkut hak para pegawai, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk di masa depan,” ia menandaskan.

Kakanwil Membantah

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, M. Muflih B. Fattah, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran tunjangan selama lima bulan terakhir, yakni dari Mei hingga September 2024, bukan disebabkan oleh indikasi korupsi, melainkan akibat kekurangan alokasi anggaran dari Kementerian Agama pusat.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600