Scroll untuk baca berita
Kabar

Gorontalo Tak Kebagian WPR Baru 2026, Hanya 3 Provinsi ini yang Masuk

×

Gorontalo Tak Kebagian WPR Baru 2026, Hanya 3 Provinsi ini yang Masuk

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato/Hibata.id
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id – Rencana pemerintah menerbitkan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru pada 2026 membawa kabar baik bagi sejumlah daerah.

Namun, bagi Provinsi Gorontalo, kebijakan ini justru meninggalkan tanda tanya besar.Pasalnya, Gorontalo tidak masuk dalam daftar penerima WPR baru.

Fakta itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (29/1/2026).

Dalam forum tersebut, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pemerintah akan menetapkan ratusan WPR baru tahun depan.

Tetapi, ia hanya menyebut tiga provinsi yang akan mendapatkan tambahan wilayah, yakni Kalimantan Tengah, Sumatra Barat, dan Sulawesi Utara.

Nama Gorontalo tidak disebut sama sekali. Padahal, selama bertahun-tahun Gorontalo dikenal sebagai salah satu daerah dengan aktivitas tambang rakyat yang cukup luas.

Baca Juga:  Ketika Wahyu Moridu Mabuk dan Bisa Lolos Terbang dari Bandara Gorontalo - Makassar

Tambang emas di wilayah seperti Pohuwato, Bone Bolango, dan Boalemo telah menjadi sumber penghidupan bagi ribuan warga.

Namun di balik aktivitas itu, ada persoalan yang belum selesai, banyak tambang rakyat masih berjalan tanpa payung hukum yang jelas.

Di sinilah WPR seharusnya menjadi jalan keluar. Wilayah Pertambangan Rakyat dapat menjadi dasar legal bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dengan begitu, aktivitas tambang bisa lebih teratur, aman, dan mudah diawasi dari sisi lingkungan maupun tata kelola.

Lalu mengapa Gorontalo tidak masuk?

Sesuai aturan, penetapan WPR harus diawali dari usulan pemerintah daerah, terutama gubernur, yang kemudian diverifikasi oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:  Aktivitas PETI di Tolau Gunakan Alat Berat, Warga Lakukan Protes

Artinya, absennya Gorontalo bisa mengarah pada satu pertanyaan penting, apakah pemerintah daerah sudah mengusulkan wilayah tambang rakyat secara resmi, atau justru belum siap secara administrasi?

Jika kondisi ini dibiarkan, persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di Gorontalo berpotensi terus berlarut.

Penambang rakyat tetap berada dalam posisi rentan secara hukum, sementara pemerintah kesulitan memastikan pengelolaan tambang berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, kebijakan penataan tambang rakyat yang digagas pemerintah pusat juga dinilai belum merata. Daerah yang siap dokumen mendapat ratusan blok WPR, sementara provinsi dengan potensi tambang nyata justru tertinggal dalam proses birokrasi.

Baca Juga:  Kelalaian BKPP Gorontalo Utara, Kelulusan PPPK Peserta Dibatalkan Sepihak

Hingga berita ini diturunkan, tim Hibata.id masih berupaya meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait apakah usulan WPR sudah diajukan dan apa kendala yang membuat Gorontalo tidak masuk dalam daftar WPR 2026.

Absennya Gorontalo dalam kebijakan strategis ini menjadi sinyal bahwa legalisasi tambang rakyat bukan hanya soal keputusan pusat, tetapi juga bergantung pada langkah cepat dan keseriusan pemerintah daerah.

Jika tidak segera ada kejelasan, masyarakat penambang Gorontalo bisa terus bekerja dalam ketidakpastian, sementara potensi ekonomi daerah belum dikelola secara maksimal.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel