Scroll untuk baca berita
Hukum

Hakim Pengadilan Agama Tilamuta Dilaporkan, Diduga Intervensi isi Gugatan

Avatar of Hibata.id✅
×

Hakim Pengadilan Agama Tilamuta Dilaporkan, Diduga Intervensi isi Gugatan

Sebarkan artikel ini
Muhammad Saleh Gasin (Berprofesi sebagai Advokat) resmi melaporkan oknum Hakim Pengadilan Agama Tilamuta ke Pengadilan Tinggi Gorontalo/Hibata.id
Muhammad Saleh Gasin (Berprofesi sebagai Advokat) resmi melaporkan oknum Hakim Pengadilan Agama Tilamuta ke Pengadilan Tinggi Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Suasana di kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo terlihat biasa. Aktivitas pelayanan berjalan normal seperti hari-hari sebelumnya.

Namun, hari itu membawa cerita berbeda bagi seorang advokat bernama Muhammad Saleh Gasin.

Dengan langkah pasti, Saleh mendatangi kantor PTA Gorontalo. Ia datang bukan untuk menghadiri sidang. Melainkan untuk menyampaikan pengaduan resmi terhadap oknum hakim Pengadilan Agama Tilamuta.

Laporan tersebut ia ajukan setelah mengalami peristiwa yang menurutnya tidak menyenangkan saat mendampingi klien dalam sebuah persidangan perdata.

Menurut Saleh, hakim yang memimpin sidang bersikap terlalu aktif hingga mengintervensi isi gugatan yang ia ajukan sebagai kuasa hukum.

“Dalam persidangan, hakim seolah bertindak seperti hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), yang memang dikenal aktif dalam proses pemeriksaan. Padahal ini sidang di Pengadilan Agama,” kata Saleh usai menyerahkan pengaduan.

Bagi Saleh, sikap itu bertentangan dengan prinsip hukum acara perdata di lingkungan Pengadilan Agama.

Ia memahami bahwa peran hakim dalam perkara perdata seharusnya lebih pasif, terutama pada tahap awal pemeriksaan.

Hakim, menurutnya, memiliki kewenangan menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Namun kewenangan itu tidak termasuk mengoreksi materi gugatan sejak persidangan pertama.

Perasaan tidak nyaman mulai muncul ketika hakim secara terbuka mengkritisi substansi gugatan di hadapan para pihak.

Saleh merasa hal tersebut menurunkan martabat profesinya sebagai advokat. Ia menilai tindakan itu melampaui batas kewenangan.

Tidak hanya itu, Saleh mengungkapkan bahwa hakim juga memerintahkan dirinya untuk mengubah isi gugatan sesuai keinginan hakim.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun

Bahkan hakim meminta agar bukti-bukti tertentu dihadirkan dalam persidangan.

“Apakah kami mau menghadirkan bukti atau tidak, itu hak penuh kami sebagai kuasa hukum. Hakim tidak bisa memerintahkan sejauh itu,” ujarnya.

Kejadian yang paling membekas baginya terjadi ketika hakim meminta agar perbaikan gugatan dilakukan pada hari yang sama. Saat itu, Saleh tidak membawa laptop ke ruang sidang.

Namun, alih-alih memberi waktu, hakim justru menyarankan agar ia menggunakan komputer milik pengadilan dan menyesuaikan format gugatan seperti format yang biasa digunakan advokat Pos Bantuan Hukum.

“Seolah-olah kami tidak tahu cara menyusun gugatan,” katanya.

Masalah lain muncul ketika hakim mempersoalkan jumlah halaman gugatan yang dianggap terlalu panjang. Hakim meminta agar gugatan disederhanakan tanpa memberikan dasar hukum yang jelas.

Saleh mempertanyakan kewenangan hakim untuk mencampuri hal-hal teknis seperti itu.

“Kalau hakim menilai gugatan tidak memenuhi syarat, silakan diputuskan melalui putusan sela atau putusan akhir. Bukan dikoreksi di awal seperti hakim TUN,” ujarnya.

Pengalaman tersebut mendorong Saleh untuk mengambil langkah formal. Ia berharap PTA Gorontalo dapat melakukan pembinaan dan penertiban terhadap praktik persidangan di Pengadilan Agama.

Menurutnya, hubungan profesional antara advokat dan hakim harus terjaga dengan baik agar proses peradilan berjalan adil dan berwibawa.

Ia juga mengaku tidak sendirian. Beberapa rekan advokat di Gorontalo, kata Saleh, pernah mengalami situasi serupa di pengadilan agama yang berbeda.

Baca Juga:  KPK Putuskan Tidak Menahan Hasto Kristiyanto, Ini Penjelasannya

“Saya sebenarnya punya banyak catatan soal pelayanan, tapi saya fokus pada hal yang substansial. Ini soal relasi dan batas kewenangan antara advokat dan hakim,” ucapnya.

Saat menyampaikan laporan, Saleh mendapat penjelasan dari pihak PTA Gorontalo bahwa hingga kini belum ada perubahan regulasi mengenai hukum acara perdata di Pengadilan Agama.

Artinya, mekanisme persidangan di Pengadilan Agama masih sama dengan peradilan umum dan berbeda dengan sistem di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pengaduan tersebut, kata Saleh, akan diteruskan kepada Ketua PTA Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Tanggapan Resmi PTA Gorontalo

Di sisi lain, Humas Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kharis, membenarkan adanya laporan dari advokat Muhammad Saleh Gasin.

Namun ia menjelaskan bahwa pengaduan tersebut disampaikan secara lisan, bukan dalam bentuk tertulis.

“Pengaduannya lisan, bukan tertulis. Yang diberikan baru tanda terima saja,” kata Kharis saat dikonfirmasi.

Meski bersifat lisan, laporan itu tetap dicatat dan akan diteruskan kepada pimpinan PTA Gorontalo.

Namun prosesnya tidak langsung masuk tahap pemeriksaan.

“Prosedurnya tidak langsung diperiksa. Pengaduan itu akan diklarifikasi lebih dulu,” ujarnya.

Tahap awal yang akan dilakukan, lanjut Kharis, adalah meminta penjelasan lebih rinci dari pihak pengadu. Jika hasil klarifikasi dianggap layak, barulah dibentuk tim pemeriksa.

“Kalau sudah layak, nanti dibentuk tim. Tidak langsung, ditelaah dulu,” kata dia.

Mengenai tudingan intervensi hakim, Kharis memiliki pandangan berbeda. Ia menilai apa yang dilakukan hakim lebih tepat disebut sebagai bentuk pengarahan dalam persidangan.

Baca Juga:  Dituduh Mencuri, Petugas PT LIL Popayato Diduga Kriminalisasi Warga

“Itu bukan mengintervensi, hanya mengarahkan pengacara. Tapi kadang-kadang penangkapan orang berbeda-beda,” ujarnya.

Menurutnya, meski hakim dalam perkara perdata bersifat pasif, hakim tetap boleh memberikan penjelasan agar gugatan menjadi lebih jelas dan terstruktur.

“Hakim boleh memberikan penjelasan, mengarahkan agar gugatan kronologis dan jelas. Tapi bukan memerintah atau mengintervensi,” kata Kharis.

Ia menjelaskan bahwa tahapan persidangan di Pengadilan Agama sudah diatur secara baku, mulai dari upaya perdamaian, pembacaan gugatan, jawaban, hingga pembuktian.

Pada tahap awal, hakim biasanya hanya menjelaskan alur persidangan dan menanyakan apakah ada perubahan gugatan.

“Kalau ada perubahan, bisa diarahkan. Itu sah. Tapi kalau soal perasaan, memang penerimaan setiap orang berbeda,” ujarnya.

Hingga kini, PTA Gorontalo belum melakukan konfirmasi kepada hakim yang dilaporkan. Karena itu, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah telah terjadi pelanggaran.

“Kami belum bisa menilai, karena belum konfirmasi ke terlapor. Semua harus diklarifikasi dulu,” katanya.

Apabila nantinya ditemukan kekeliruan, langkah yang biasanya ditempuh adalah pembinaan secara internal.

“Biasanya pembinaan, dan itu tidak dilakukan di depan umum. Dilakukan secara internal,” ujarnya.

Kharis menegaskan bahwa laporan tersebut baru diterima pada hari yang sama dan belum dibahas oleh pimpinan.

“Ini baru masuk hari ini. Belum sampai ke pimpinan,” tutup Kharis.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel