Hibata.id – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mempublikasikan capaian penanganan tindak pidana khusus sepanjang Januari hingga November 2025. Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan penindakan hukum di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers, Selasa (09/12), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Gorontalo merinci total penanganan perkara korupsi yang berlangsung selama satu tahun berjalan.
Kejati mencatat 39 perkara berada pada tahap penyelidikan, 25 perkara masuk tahap penyidikan, dan 26 perkara telah dieksekusi. Dari seluruh proses itu, Kejati Gorontalo berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp882.666.000.
Nilai tersebut merupakan akumulasi penindakan yang dilaksanakan Kejati Gorontalo bersama enam Kejaksaan Negeri di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo, Pohuwato, dan Gorontalo Utara.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang kami kerjakan mencakup seluruh wilayah kerja Kejati dan Kejaksaan Negeri di Gorontalo,” ujar Wakajati.
Ia menegaskan bahwa peningkatan capaian tidak lepas dari koordinasi internal yang makin solid, baik dalam proses penyelidikan maupun pemulihan kerugian negara.
Kejati juga memastikan seluruh langkah penindakan mengacu pada standar operasional dan instruksi Kejaksaan Agung.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Nursurya, menambahkan bahwa beberapa perkara dengan nilai kerugian besar masih berjalan dan menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP.
Pendalaman saksi, keterangan ahli, dan pengumpulan bukti disebut menjadi prioritas agar setiap perkara memiliki dasar hukum yang kuat dan akurat.
“Capaian ini bukan titik akhir. Upaya penindakan akan terus kami perkuat, terutama pada kasus berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar,” kata Nursurya.
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dan media dalam pengungkapan perkara. Menurutnya, informasi publik menjadi bagian penting dari percepatan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di daerah.
“Kami berharap dukungan masyarakat dan media. Informasi dari lapangan sangat membantu percepatan penanganan perkara,” ujarnya.
Dengan tren penindakan yang meningkat pada 2025, Kejati Gorontalo menargetkan pemulihan kerugian negara yang lebih besar serta percepatan penanganan kasus pada 2026.












