Termasuk Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga,” ujar Cokorda di PN Jaktim.
Mereka juga tidak dikenakan denda sebesar Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan seperti tuntutan Jaksa. Hakim pun memutuskan untuk mengembalikan hak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. “Mengembalikan hak dan martabat,” Cokorda menambahkan.
Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar dituntut jaksa dengan pidana 4 tahun penjara. Sedangkan aktivis hak asasi manusia Fatia Maulidyanti dituntut pidana 3,5 tahun penjara.