Hibata.id – Setelah menjalani proses persidangan yang panjang, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS periode 2020-2023 Fatia Maulidiyanti.
Keduanya divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Amar putusan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dibacakan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jaktim pada Senin 8 Januari 2024. “Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan.”
Dalam kasus pencemaran nama baik, keduanya sebelumnya didakwa antara lain dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.