Hukum

Haris dan Fathia Lolos dari Jeratan Hukum Pencemaran Nama Luhut Binsar Pandjaitan

×

Haris dan Fathia Lolos dari Jeratan Hukum Pencemaran Nama Luhut Binsar Pandjaitan

Sebarkan artikel ini
Direktur Lokataru Haris Azhar bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti/Liputan6/Hibata.id

Hibata.id – Setelah menjalani proses persidangan yang panjang, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS periode 2020-2023 Fatia Maulidiyanti.

Keduanya divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga:  Akibat Dokumen Palsu Caleg ZIS, Kepala BNNK Bonebol Dinonaktifkan

Amar putusan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dibacakan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jaktim pada Senin 8 Januari 2024. “Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan.”

Baca Juga:  Plat Nomor Kendaraan Termodifikasi, Siap-Siap Kena Denda

Dalam kasus pencemaran nama baik, keduanya sebelumnya didakwa antara lain dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600