Daging kurban ini kemudian dibagi-bagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga, serta boleh juga dinikmati oleh orang yang berkurban itu sendiri.
Minuman Keras dalam Islam
Minuman keras atau khamr dalam Islam adalah minuman yang memabukkan, dan konsumsi atau pemanfaatannya secara jelas dilarang.
Baca Juga: HIV Masih Belum Ada Obatnya, Mampu Menyamar dalam Sel Tubuh
Larangan ini terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya adalah surah Al-Maidah ayat 90 yang menyatakan bahwa khamr adalah perbuatan keji yang termasuk dalam perbuatan setan.
Hukum Memakan Daging Kurban dengan Minuman Keras
Ketidakpantasan dari Segi Syariat: Menyajikan daging kurban bersama dengan minuman keras sangat tidak pantas dan bertentangan dengan tujuan ibadah kurban itu sendiri.