Sosial

Hukum Islam Jika Daging Kurban Jadi ‘Tola-Tola’ Minuman Keras

×

Hukum Islam Jika Daging Kurban Jadi ‘Tola-Tola’ Minuman Keras

Sebarkan artikel ini
Daging Kurban/Hibata.id
Daging Kurban/Hibata.id

Daging kurban ini kemudian dibagi-bagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga, serta boleh juga dinikmati oleh orang yang berkurban itu sendiri.

Minuman Keras dalam Islam

Scroll untuk baca berita

Minuman keras atau khamr dalam Islam adalah minuman yang memabukkan, dan konsumsi atau pemanfaatannya secara jelas dilarang.

Baca Juga:  Link Twibbon Hari Gizi Nasional 2025

Baca Juga: HIV Masih Belum Ada Obatnya, Mampu Menyamar dalam Sel Tubuh

Larangan ini terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya adalah surah Al-Maidah ayat 90 yang menyatakan bahwa khamr adalah perbuatan keji yang termasuk dalam perbuatan setan.

Baca Juga:  Kisah Mohammad, Penjual Pentol di Tengah Sepinya Danau Perintis

Hukum Memakan Daging Kurban dengan Minuman Keras

Baca Juga:  Dedy Mandarsyah Terseret Kasus Penganiayaan, Profil dan Kekayaan Terungkap

Ketidakpantasan dari Segi Syariat: Menyajikan daging kurban bersama dengan minuman keras sangat tidak pantas dan bertentangan dengan tujuan ibadah kurban itu sendiri.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600