Scroll untuk baca berita
Sosial

Hukum Islam Jika Daging Kurban Jadi ‘Tola-Tola’ Minuman Keras

×

Hukum Islam Jika Daging Kurban Jadi ‘Tola-Tola’ Minuman Keras

Sebarkan artikel ini
Daging Kurban/Hibata.id
Daging Kurban/Hibata.id

Daging kurban ini kemudian dibagi-bagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga, serta boleh juga dinikmati oleh orang yang berkurban itu sendiri.

Minuman Keras dalam Islam

Minuman keras atau khamr dalam Islam adalah minuman yang memabukkan, dan konsumsi atau pemanfaatannya secara jelas dilarang.

Baca Juga:  Bawaslu Provinsi Gorontalo Kecewa dengan Debat Perdana Pilgub 2024

Baca Juga: HIV Masih Belum Ada Obatnya, Mampu Menyamar dalam Sel Tubuh

Larangan ini terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya adalah surah Al-Maidah ayat 90 yang menyatakan bahwa khamr adalah perbuatan keji yang termasuk dalam perbuatan setan.

Baca Juga:  Berikut Link dan Cara Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2024

Hukum Memakan Daging Kurban dengan Minuman Keras

Ketidakpantasan dari Segi Syariat: Menyajikan daging kurban bersama dengan minuman keras sangat tidak pantas dan bertentangan dengan tujuan ibadah kurban itu sendiri.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel