Editorial

Hukum Membagikan Daging Kurban Kepada Nonmuslim

×

Hukum Membagikan Daging Kurban Kepada Nonmuslim

Sebarkan artikel ini
Daging Kurban/Hibata.id
Daging Kurban/Hibata.id

Hibata.id – Hari Raya Idul Adha akan tiba. Umat Islam akan menyambut lebaran haji itu dengan penuh suka cita. Tidak lupa juga menyiapkan hewan kurban bagi yang akan melaksanakan.

Penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha dilakukan setelah salat Id pada 10 Dzulhijjah. Waktu penyembelihan berlangsung hingga hari tasyrik atau tiga hari setelah Idul Adha (11-13 Dzulhijjah).

Baca Juga:  Sejarah dan Karakteristik Masyarakat Gorontalo

Baca Juga: Update Terbaru Pendaftaran CPNS 2024

Baca Juga:  Kata Bijak Sumpah Pemuda: Inspirasi Semangat Persatuan

Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah. Bagi yang mampu, dianjurkan untuk membeli hewan kurban dan dipotong saat hari penyembelihan.

Daging kurban yang telah disembelih dibagikan kepada orang lain. Orang yang berhak menerima daging kurban sangat luas, tidak seperti zakat yang spesifik. Bahkan, orang yang berkurban juga berhak menikmati bagian daging kurbannya sebagai bukti syukur kepada-Nya.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600