Dana PNPM yang bergulir kala itu, diduga tidak disetor ke bendahara dan dikuasai oleh tersangka. Musabab, kala itu tersangka menjabat sebagai ketua unit pengelola kegiatan (UPK).
Baca Juga: Ulah Caleg ZIS, Kepala BNNK Bone Bolango Ikut Jadi Tersangka
Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan kurang lebih mencapai Rp1,9 miliar. Saat ini juga pihak kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya peran orang lain.
Tanggapan NasDem Gorontalo
Sementara itu, Badan Hukum (Bahu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Gorontalo, Mashuri ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus ini sudah lama didampingi.
Baca halaman berikutnya…















