Scroll untuk baca berita
Hukum

Budi Arie dan Dito Tinggal Tunggu Waktu Diperiksa di Kasus Judol-BTS

×

Budi Arie dan Dito Tinggal Tunggu Waktu Diperiksa di Kasus Judol-BTS

Sebarkan artikel ini
Kolase Foto Istimewa - Budi Arie dan Dito Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Judol dan BTS Kominfo/Hibata.id
Kolase Foto Istimewa - Budi Arie dan Dito Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Judol dan BTS Kominfo/Hibata.id

Hibata.id – Nama Budi Arie Setiadi dan Dito Ariotedjo kembali jadi sorotan publik usai kena reshuffle.

Kedua mantan menteri itu berpotensi dan tinggal menunggu waktu diperiksa dalam kasus judi online (judol) dan proyek BTS 4G Kominfo.

Scroll untuk baca berita

Pengamat hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, menilai posisi Budi Arie sangat mungkin terseret.

Pasalnya, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan aliran dana.

“Laporan PPATK bisa dijadikan pintu masuk terkait dengan aliran dana yang diduga oleh Budi Arie dari berbagai platform judi online,” kata Sofian saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga:  KPK Pegang Bukti Awal Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji ke PBNU

Sofian juga menyinggung soal dugaan keterlibatan Budi Arie agar situs-situs judi online yang beroperasi di Indonesia tidak diblokir.

“Kominfo waktu itu sebenarnya sangat mudah mendeteksi judi online tetapi kenapa tidak dilakukan sungguh sungguh,” ujarnya menegaskan.

Menurutnya, Budi Arie bukan hanya berpotensi terjerat kasus korupsi, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:  Baru Keluar Penjara, Dilaporkan Lagi, Petani Buol ini Lapor Balik Pengurus Koperasi dan PT HIP

“Selain dugaan korupsi, Budi Arie juga sangat mungkin dijerat dengan UU tindak pidana pencucian uang, karena aliran dana yang diduga diterimanya juga ikut disembunyikan atau disamarkan,” sambungnya.

Tak hanya Budi Arie, Sofian juga menyoroti kasus BTS Kominfo yang menyeret nama mantan Menpora, Dito Ariotedjo.

“Tinggal kemauan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti dan menetapkannya sebagai tersangka,” ucap Sofian.

Dalam kasus BTS, Dito disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana Irwan Hermawan untuk mengondisikan perkara di Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Nayunda, Biduan Cantik yang Keciprat Uang dari Bekas Mentan SYL

Uang itu belakangan dikembalikan lewat pengacara Irwan, Maqdir Ismail, ke Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9).

Dari lima menteri yang diganti, dua di antaranya adalah Budi Arie Setiadi dan Dito Ariotedjo.

Kini, publik menanti langkah Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan keduanya. Transparansi penegakan hukum dinilai jadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel