Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewa alias Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah, termasuk Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan tersebut diagendakan pada Rabu (27/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Sampai saat ini masih terjadwal sesuai dengan tanggal tersebut. Jadi, kita bersabar. Kita sama-sama tunggu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (26/8/2025).
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
Sudewo sebelumnya tidak dapat hadir pada pemeriksaan Jumat (22/8/2025) dan meminta penjadwalan ulang. KPK meyakini Sudewo akan memenuhi agenda kali ini.
“Kami meyakini yang bersangkutan, terlebih itu permintaan penjadwalan ulang dari saudara SDW sendiri, maka kami meyakini saudara SDW juga akan hadir dalam pemeriksaan tersebut,” tambah Budi.
Kasus ini menyeret nama Sudewo yang merupakan kader Partai Gerindra sekaligus mantan Anggota Komisi V DPR RI. Penyidik KPK disebut akan mendalami sejumlah materi terkait keterlibatan Sudewo dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Pada penanganan perkara sebelumnya, KPK pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari rumah Sudewo. Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023 dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan.
Jaksa KPK kala itu menunjukkan barang bukti foto uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari Sudewo.
Dalam persidangan tersebut, Sudewo mengklaim uang yang disita KPK merupakan gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha pribadi.
“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” katanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini sesuai Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana bagi pelaku.













