Hibata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghasutan dalam aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Laras Faizati Khairunnisa, bersalah pada Kamis (15/1/2026).
Hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan tanpa kewajiban menjalani hukuman penjara.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 160 dan Pasal 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Majelis hakim menyatakan terdakwa Laras Faizati Khairunnisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Hakim menjelaskan pengadilan menjatuhkan pidana penjara enam bulan kepada terdakwa.
Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak melakukan tindak pidana baru selama masa pengawasan satu tahun.
“Pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa wajib mematuhi masa pengawasan selama satu tahun,” kata hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan pembebasan langsung terhadap terdakwa setelah putusan dibacakan.
“Pengadilan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan setelah putusan ini dibacakan,” ucap hakim, yang langsung disambut tepuk tangan pendukung terdakwa di ruang sidang.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara.
Jaksa sempat menyusun dakwaan alternatif terhadap terdakwa, antara lain Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP.
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 di sekitar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. Jaksa menilai terdakwa menyebarkan tulisan yang mengandung ajakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Tanggapan Terdakwa
Setelah sidang berakhir, Laras langsung memeluk ibunya yang menunggu di ruang pengadilan. Suasana haru mewarnai momen tersebut, sementara para pendukungnya menyambut putusan dengan sorak gembira.
Laras mengaku memiliki perasaan campur aduk atas vonis tersebut.
“Perasaan saya campur aduk. Saya divonis bersalah, tetapi yang terpenting saya bisa pulang ke rumah setelah tiga bulan menjalani penahanan,” kata Laras kepada wartawan.
Meski bebas, ia menilai keadilan belum sepenuhnya terwujud dalam perkara ini.
“Walaupun saya hari ini pulang, saya merasa keadilan belum benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Laras menegaskan kritik dan ekspresi pendapat seharusnya tidak dianggap sebagai tindakan kriminal.
“Opini dan kritik yang disampaikan atas nama kemanusiaan tidak semestinya dipidana,” kata dia.
Ia juga menyinggung kasus lain yang menurutnya belum mendapat penanganan hukum setimpal.
“Sementara masih ada oknum aparat yang terlibat pelanggaran, tetapi belum tersentuh proses hukum,” ucap Laras.
Dalam kesempatan tersebut, Laras menyampaikan terima kasih kepada keluarga, sahabat, dan masyarakat yang mendukungnya selama proses hukum berjalan.
“Saya berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung saya. Dukungan itu memberi saya kekuatan untuk melalui proses ini,” tuturnya.
Laras berharap putusan ini menjadi momentum perbaikan demokrasi dan perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Saya berjuang bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kaum muda, perempuan yang berani bersuara, dan masyarakat yang menginginkan keadilan,” katanya.
Putusan ini menutup rangkaian persidangan yang mendapat perhatian luas publik dan menjadi salah satu kasus hukum yang menonjol pada awal tahun 2026.













