Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025). Penangkapan tersebut diduga terkait kasus pemerasan.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Kamis (21/8/2025), saat dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut.
Fitroh menjelaskan, dugaan pemerasan yang menjerat Noel berbeda dengan perkara pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang saat ini sedang diproses lembaganya.
“Beda,” kata Fitroh menegaskan.
KPK hingga kini belum merinci jumlah barang bukti maupun uang yang diamankan dalam operasi itu. Fitroh menambahkan, pihak-pihak yang diamankan bersama Noel masih berstatus sebagai terperiksa.
Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Sebelumnya, KPK tengah menangani dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, kasus yang menyeret Wamenaker disebut berbeda dan masih dalam tahap pendalaman.
Sejumlah pihak mendesak KPK untuk membuka kasus ini secara transparan. Publik menilai, penyelidikan yang cepat dan terbuka sangat penting untuk menjaga marwah lembaga serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.













