Hukum

Hakim Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

×

Hakim Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Detikcom/Hibata.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Detikcom/Hibata.id

Hibata.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap terkait pengurusan calon anggota DPR RI Harun Masiku.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hasto Kristiyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp400 juta agar Harun Masiku lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan putusan di ruang Kusumah Atmaja, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga:  Jessica Wongso, Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida Akhirnya Bebas

Majelis hakim menyatakan perbuatan Hasto memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Namun, dalam dakwaan terkait upaya perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Demo di Polda Gorontalo: Mahasiswa Desak Penangkapan Yosar, Terduga Koordinator PETI Pohuwato

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Hasto. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” tambah Hakim Rios.

Nama Harun Masiku kembali menjadi sorotan publik sejak ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2020.

Baca Juga:  Sebelum Harvey Moeis Ditangkap, Sandra Dewi Pernah Bagi-Bagi Cincin Emas

Kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI ini turut menyeret sejumlah nama besar, termasuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya membantah terlibat.

Putusan ini sekaligus menambah daftar panjang kasus korupsi politik yang menyeret elite partai di Indonesia, khususnya dalam konteks pemilihan legislatif.

Putusan terhadap Hasto Kristiyanto menjadi sorotan masyarakat, terutama menjelang kontestasi politik 2029. KPK menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel