Scroll untuk baca berita
Hukum

Hamim Pou Pertanyakan Tuntutan Jaksa, Sebut Tak Berdasarkan Fakta Persidangan

×

Hamim Pou Pertanyakan Tuntutan Jaksa, Sebut Tak Berdasarkan Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou saat menjalani sidang/Hibata.id
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou saat menjalani sidang/Hibata.id

Hibata.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Senin (14/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamim dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum, JPU menyatakan bahwa Hamim Pou terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Scroll untuk baca berita

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menuntut Hamim dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani.

Baca Juga:  PETI Mengoyak Alam Pohuwato, Kapolres Bungkam

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Tak hanya itu, Hamim juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp152,5 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita harta bendanya.

Jika nilai aset tidak mencukupi, maka pidana penjara tambahan selama 2 tahun 3 bulan akan diberlakukan.

Tanggapan Hamim

Menanggapi tuntutan tersebut, Hamim Pou menyatakan keberatannya. Ia menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada bukti yang menyatakan dirinya menerima dana dari bansos.

Baca Juga:  Dana Hibah dan Bansos di Gorontalo Bermasalah, AMMPK Lapor ke Polda

“Di fakta-fakta persidangan, tidak ada satu rupiah pun yang disebut oleh saksi sebagai uang yang saya terima,” kata Hamim kepada awak media usai sidang.

Hamim juga membantah adanya potongan dana, kegiatan fiktif, atau motif politik dalam penyaluran bansos selama masa jabatannya.

Menurutnya, bantuan sosial disalurkan sepenuhnya oleh instansi teknis sesuai mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Bahkan saksi ahli keuangan dari pihak kejaksaan sendiri menyebutkan bahwa APBD merupakan konstitusi tertinggi dalam pengelolaan anggaran daerah,” tambahnya.

Hamim Pou didakwa menyalahgunakan wewenangnya dalam program bansos saat menjabat sebagai Bupati Bone Bolango. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan pada 17 April 2024, bertepatan dengan tahapan pemilu legislatif yang masih berlangsung.

Baca Juga:  Polda Sultra Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Buton Tengah

Hamim menyoroti proses hukum yang dinilainya menyalahi Edaran Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang melarang pemanggilan atau penetapan tersangka terhadap calon anggota legislatif selama masa Pemilu guna menjaga netralitas dan stabilitas politik.

“Tuntutan ini seperti dipaksakan. Penetapan saya sebagai tersangka saat tahapan pemilu belum selesai. Ini bertentangan dengan Edaran Jaksa Agung,” tegas Hamim.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel